Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo meminta kepada seluruh PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat agar taat bayar pajak.
“Kami minta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memang mempunyai kewajiban untuk bayar pajak mohon segera dipehuni kewajiban tersebut,” ungkap Zuli Eko Prasetyo kepada awak media www.mentayanet.com pada Kamis, 10 Maret 2022.
Terkait dengan permasalahan wajib pajak oleh PBS perkebunan kelapa sawit, pihaknya juga kerap kali mengingatkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait agar jangan sampai melewatkan potensi sektor tersebut.
Baca Juga : DPRD Kotim Harapkan APBD Murni Tidak Dikaitkan Dengan Konflik Politik AKD
Hal ini juga dapat memicu dampak yang tidak baik untuk seluruh Perusahaan Besar Swasta yang menunggak membayar pajaknya, serta dikenakan sanksi sesuai yang berlaku.
Telah tertuang pula jika tidak melaksanakan pembayaran pajak maka akan divonis hukum masuk penjara selama 6 tahun. Bayar ataupun tidak bayar pajak sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut, Wajib Pajak yang tidak membayar pajak bakal dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Zuli juga menuturkan karena sektor pajak merupakan salah satu sektor potensial dalam rangka mendongkrak peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seruyan tahun anggaran 2022 ini.
Baca Juga : Sudah Dilarang! Angkutan Bertonase Besar Masih Leluasa Masuk Jalan Kota
Pihaknya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan berkaitan dengan hal ini dan siap membantu.
“Untuk peningkatan PAD memang menjadi salah satu fokus dan atensi kita pada tahun anggaran 2022 ini agar pelaksanaan program yang sudah kita rencanakan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.