banner 130x650

Bandara H Asan Sampit : Bermain Layang-layang di Bandara Bisa Didenda Rp1 Miliar

Ramainya permainan layang-layang di Kota Sampit membuat was-was Bandar Udara H Asan Sampit yang dapat membahayakan pesawat terbang

Sampit
Foto : Ilustrasi dari bermain layang-layang dekat Bandar Udara (ist)

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor unit penyelenggara bandar udara kelas II H. Asan Sampit mengeluarkan surat kepada Kelurahan Baamang Hulu terkait larangan bermain layang-layang di dekat kawasan Bandar Udara setempat.

Kepala Kantor UPBU Kelas II H Asan Sampit, Darinto dalam surat yang berisikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur terutama di kawasan dekat Bandar Udara yang kini cukup meresahkan.

“Himbauan ini bertujuan agar bermain layang-layang tidak didekat bandara. Karena ini juga bisa membahayakan pilot dan penumpang didalamnya jika terkait benang layang-layang,” ucapnya.

Baca Juga :

Ajak Anak Muda Ambil Contoh Semangat Veteran Rebut Kemerdekaan

Selain itu, sesuai dengan Undang-undang No.01 tahun 2009 pasal 210 dan pasal 421 Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan.

BACA JUGA :  Terungkap! Puntung Rokok ODGJ Akibatkan Kebakaran Rumah di Baamang Hulu

Sementara itu, Lurah Baamang Hulu, Rudy Setiawan menyebutkan sangat mendukung dengan tujuan dari otoritas bandar udara untuk keselamatan penumpang dan mencegah dari kejadian yang tidak diinginkan.

“Kita akan berikan himbauan lagi kepada masyarakat kawasan Baamang Hulu, serta memasang beberapa spanduk sebagai peringatan dilarang bermain layang-layang dikawasan tersebut,” tutur Rudy kepada MentayaNet.com pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga :

Kades Bagendang Tengah : Kami Selalu Siap, Jika Ditunjuk Mewakili Kalteng ke Kancah Nasional

Bagi masyarakat yang bermain layang-layang di sembarang tempat dan mengganggu aktivitas penerbangan, masyarakat dapat terkena sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang penerbangan.

BACA JUGA :  Bupati Ajak Masyarakat Maknai Hari Pancasila Sebagai Lambang Persatuan

Dalam pasal 210 UU dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kemudian sesuai pasal 421, bagi masyarakat yang melanggar dapat terkena pidana kurungan selama 3 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

“Semoga orang tua dapat membijaki anak-anaknya untuk tidak melanggar aturan terutama dari otoritas bandara,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca