banner 130x650

Bapemperda DPRD Seruyan Suarakan 4 Rancangan Raperda Inisiatif, Apa Saja?

dprd seruyan
Photo : Ketua BAPEMPERDA DPRD Seruyan - Arrahman

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Seruyan, sampaikan 4 hal rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif.

Raperda inisiatif DPRD Seruyan itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke – 1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Raperda Inisiatif dan Pidato Pengantar Bupati Seruyan terkait beberapa buah Raperda Pemerintah Daerah.

“Secara keseluruhan ada 7 buah raperda yang seharusnya disampaikan, namun 3 buah raperda lainnya belum sempat dilakukan uji publik, sehingga dilakukan penundaan untuk sementara waktu,” ungkap Arrahman kepada MentayaNet.com.

Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Kotim Minta Perusahaan Terima TBS Sesuai Dengan Standar Harga Disbun

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman menyebutkan, sebanyak 4 hal raperda inisiatif yang disampaikan dan akan dilakukan pembahasan secara bersama-sama dengan pihak eksekutif nantinya.

BACA JUGA :  Haduh! Dapil 3 Seruyan Minim Prasarana Pertanian, Legislator Sentil Dinas Terkait
DPRD SERUYAN
Photo : Ilustrasi dari Bapemperda

Raperda inisiatif yang disampaikan, masing-masing tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat, dan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ia menerangkan jika dari 4 hal raperda inisiatif yang disampaikan semuanya sangat penting dan prioritas untuk segera dilakukan pembahasan. Dalam upaya mengatur jalannya roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Bupati Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban dan Partispasi PBS-KS

Arahman menambahkan, pihaknya bertekad dan berkomitmen kuat untuk menyelesaikan seluruh raperda inisiatif tersebut, karena memang semuanya terkait dengan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Potensial Perikanan di Dapil II Seruyan Diabaikan, Mengapa ?

Sementara dari tinjauan MentayaNet.com pelaksaan ini juga bertujuan guna memperkut roda pemerintahan yang ada di Kabupaten Seruyan, dan DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Kami konsisten dan berkomitmen untuk menyelesaikan produk hukum tersebut sesuai dengan mekanismenya, namun tetap perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” tukasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca