banner 130x650

Bupati Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban dan Partispasi PBS-KS

dprd seruyan
Photo : Bupati Seruyan,Yulhaidir melakukan penandatanganan untuk memperjuangkan Hak Plasma masyarakat

Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi PBS-KS PT yang dihadiri oleh jajaran terkait.

Bupati Seruyan, Yulhaidir didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Seruyan Adhian Noor, S.I.P., M.A.P., Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Seruyan Budi Purwanto, S.P., M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan Albidin Noor, S.P.

Baca Juga : DPRD Kotim : Drainase Harus Dipastikan Mengalir, Banjir Mulai Melanda Kotim Perlahan!

Pelaksanaan ini di hadiri dari PT Tapian Nadenggan, Binasawit Abadi Pratama, Binasawit Abadi Pratama (Eks. PT. Agro Mandiri Perdana), Buana Artha Sejahtera, Argo Karya Prima Lestari, Mitra Karya Agroindo dan Adi Tunggal Mahajaya.

“Niat sudah di tanam dalam hati dan do’a telah di panjatkan kepada yang maha kuasa Allah SWT. Syareat, ikhtiar dan usaha juga sudah dijalankan,” ucap Bupati Seruyan, Yulhaidir kepada MentayaNet.com pada Jum’at,20 Mei 2022.

BACA JUGA :  Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Tetapkan 120 KPM Terima BLT-DD Tahun 2022
bupati seruyan
Photo : Bupati Seruyan,Yulhaidir bersama Perusahaan Besar Swasta terkait

Bupati Seruyan, Yulhaidir juga menerangkan bahwa yang dilakukan ini semua merupakan usaha bagi masyarakat Kabupaten Seruyan, dan diharapkan akan membuahkan hasil yang baik nantinya.

Dalam rapat ini dibahas beberapa poin penting diantaranya kewajiban 20% dari area yang dilepaskan untuk kebun masyarakat, baik yang sudah memperoleh ijin pelepasan kawasan hutan maupun yang masih berproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Kotim Minta Pemkab Bangun Penampungan Kelapa Sawit Bagi Pengepul

“Mohon do’a dari semua jajaran tekhusus dari masyarakat kabupaten seruyan, guna tercapainya nanti plasma 20% dari Perusahaan Besar Swasta kelapa sawit dapat segera terealisasikan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Bumdes Desa Bangkal dibantu CSR PT Mustika Sembuluh Bersihkan TPA Sampah

Dari pantauan MentayaNet.com perihal ini akan dikawal terus oleh Bupati Seruyan hingga dapat direalisasikan dengan baik.

Kendati demikian, Bupati Seruyan memberi jangka waktu perusahan selama 30 hari kerja sejak ditandatangani berita acara untuk menjawab proses Pelaksanaan Kewajiban ini.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca