Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai melakukan menertibkan kepada Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang, karena ada beberapa APK yang dipasang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
“Pihak kami telah melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan dari perundang-undangan, karena menurut Bawaslu Provinsi Kalteng, Kotim merupakan wilayah dengan jumlah APK tidak sesuai ketentuan terbanyak,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, 25 Januari 2024.
Dirinya mengatakan, penertiban ini hanya dilakukan kepada APK yang melanggar aturan saja. Seperti contohnya yaitu APK yang dipasang di pohon, drainase, tiang listrik, persimpangan jalan, bundaran, median jalan, APK yang terpasang di area TNI, Polri, pemerintah, pendidikan, keagamaan, dan fasilitas umum. Selain APK, pihaknya juga menertiban bendera partai politik (parpol).
“Penertiban ini hanya untuk APK yang mengganggu pemandangan atau keindahan dari kota juga kami lakukan penertiban, karena hal ini juga berkaitan dengan peraturan daerah tentang tata kota,” ucapnya.
Bawaslu Kotim melakukan penertiban APK sebanyak 2.245 APK yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kotim. Sejumlah APK tersebut berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 516, Mentaya Hilir Selatan 503, Telawang 322, Cempaga 279, Baamang 183, Mentaya Hilir Utara 157, Mentaya Hulu 111, Pulau Hanaut 54, Seranau 52, Teluk Sampit 27, Kota Besi 24, Cempaga Hulu 14, dan Telaga Antang 3.
Pihaknya akan melakukan penertiban APK lagi pada tanggal 10 Februari 2024, karena pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 semua wilavah harus steril dari APK. Bawaslu Kotim juga akan menyampaikan imbauan dan juga menyurati sebelum pihaknya melakukan penertiban APK.
“Karena sesuai dengan aturan pada minggu tenang itu tidak boleh ada satupun APK yang masih terpasang. Jadi setelah ini kami masih ada penertiban sekali lagi. Kami juga mengundang peserta pemilu dalam rapat koordinasi agar menertibkan secara mandiri APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.