Seorang pria di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim berinisial BJ berusia 57 tahun tega menghabisi nyawa M yang ternyata istrinya sendiri lantaran pelaku kesal istrinya hendak meminta cerai.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu dan baru terungkap secara massa.
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, awalnya pelaku bersama istrinya ini memang sudah ada permasalahan rumah tangga sedari lama.
Diketahui pada saat itu pelaku meminta untuk bermediasi dengan ketua RT setempat agar permasalahan tersebut cepat selesai.
“Dari hasil mediasi tersebut pelaku meminta untuk tidak bercerai. Namun korban menolak dan tetap ingain bercerai,” kata Lajun pada Jum’at, 03 Maret 2023.
Baca Juga :
Regu KRYD Polres Kotim Laksanakan Patroli Malam Guna Ciptakan Situasi Kamtibmas
Kasatreskrim melanjutkan, saat pelaku merasa kecewa ternyata pelaku lalu berdiri dari tempat duduknya. Korban pun panik dan berlari ke belakang rumah ketua RT tersebut. Saat berada di belakang rumah tersebut, korban sempat terjatuh.
Melihat korban terjatuh, pelaku pun mengambil sebuah pisau dapur yang berada di rumah dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke tubuh korban hingga tewas secara mengenaskan.
“Setalah menikam korban, pelaku langsung lari ke rawa-rawa yang berada di belakang rumah itu. Namun berhasil ditemukan oleh warga dan diamankan,” sambungnya.
Kini, pelaku tersebut telah diamankan di Polres Kotim. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 352 ayat (3) KUH Pidana dengan acaman 15 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.