banner 130x650

BKPSDM Akan Berhentikan ASN Yang Melanggar Netralitas Pemilu 2024

BKPSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkapelu menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memberikan sanksi pemberhentian kepada ASN yang kedapatan melanggar netralitas Pemilu 2024.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkapelu menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memberikan sanksi pemberhentian kepada ASN yang kedapatan melanggar netralitas Pemilu 2024.

“Pihak kami tentu tidak akan tinggal diam jika mendapati ada ASN yang ketahuan melanggar aturan netralitas tersebut. Karena sanksi tersebut sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021 mulai dari sanksi ringan hingga berat,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkapelu, 6 Februari 2024.

Kamaruddin menjelaskan bahwa sanksi tersebut beragam, mulai dari sanksi ringan, teguran lisan, teguran tertulis, dan juga peryataan tidak puas. Sanksi sedang seperti pengurangan kinerja atau penurunan pangkat. Adapun untuk sanksi terberat dapat diberhentikan bukan karena keinginan sendiri.

BACA JUGA :  BPBD Kotim Mengimbau Masyarakat Untuk Waspada Banjir ROB

Pemberian sanksi juga akan dilihat sesuai dengan kadar pelanggarannya. Sedangkan, kewenangan untuk menentukan kadar sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan Pemilu ada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini Bupati.

“Jika dalam pelaksanaannya ada ASN yang melanggar aturan netralitas silahkan ditindaklanjuti. Dilihat sesuai kadar pelanggarannya. Jika ada yang harus diberhentikan itu kewenangan PPK atau Bupati kalau di daerah,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, sesuai ketentuan berlaku bahwa setiap instansi diharapkan melaksanakan sosialisasi yang masif mengenai netralitas. Pihaknya juga telah menggelar ikrar bersama netralitas ASN pada Pemilu sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas.

BACA JUGA :  Forkopimcam Baamang Bersama Satpo PP dan Pedagang di Kawasan Terowongan Nur Mentaya Tandatangani Kesepakatan

Kamaruddin juga menyatakan bahwa Pemkab Kotim juga menyerahkan keputusan kepada Bawaslu, apakah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pemilu atau tidak. Karena Bawaslu Kotim sebagai leading sectornya dan sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca