Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan beberapa waktu yang lalu menjebloskan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan PM, Konsultan Proyek J, hari ini penyidik Kejaksaan kembali menahan satu tersangka berinisial EPS sebagai kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan Raj Boby mengatakan, bahwa per jam 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka EPS sebagai kontraktor dalam skandal proyek sentra IKM di Seruyan.
“Benar, kami telah menahan salah satu tersangka berinisial EPS dalam kasus skandal proyek sentra IKM. Dalam kasus ini, EPS berperan sebagai kontraktor,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Tersangka EPS ini, lanjut Raj Bobby telah kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kami tahan. Tersangka EPS akan kami tahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mendapatkan tersangka lainnya,” terangnya.
” Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.