Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk tidak menambah cuti usai libur bersama Iduladha 1444 Hijriyah. Sebagaimana pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama hari raya Iduladha.
Bupati Kotim, Halikinnor menyebutkan cuti bersama hanya berlaku mulai hari Rabu 28 dan 30 Juni 2023. Sedangkan tanggal 29 Juni adalah merupakan Iduladha 1444 Hijriah.
“Usai cuti bersama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim wajib masuk kerja. Yaitu Senin tanggal 3 Juli wajib masuk kerja. Jangan ada yang menambah libur setelah cuti bersama,” kata Bupati Halikin pada Jum’at, 30 Juni 2023.
Baca Juga :
3.000 Penonton Padati Pawai Obor di Baamang Sambut Malam Idul Adha
Dirinya mengatakan. Sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para ASN. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.
“Saya harap ASN di daerah ini tidak boleh ada yang melanggar, dengan menambah masa libur sendiri. Kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang,” ujar Halikin.
Kendati demikian, Halikinnor menegaskan bahwa keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023