banner 130x650

Damang Tualan Hulu Somasi PT HAL Akibat Belum Patuhi Putusan Sanksi Adat

Tualan

Kedamangan Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melayangkan somasi kedua terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) karena tidak ada tindaknlanjut terhadap sanksi adat yang sudah diputuskan.

“Sebelumnnya Kedamangan Tualan Hulu sudah diberikan tenggang waktu 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan adat pada 2 Mei 2024, namun sudau melebihi batas waktu sehingga kami berikan somasi kedua,” ungkap Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, Rabu 22 Mei 2024.

Ia menyebutkan batas waktu somasi kedua Kedamangan Tualan Hulu atas putusan adat adalah tujuh hari, jika masih tak ada tindaklanjut akan diberikan surat somasi ketiga dengan batas waktu tiga hari.

“Apabila tak ada itikad baik maka akan dilanjutkan ke forum kedamangan tingkat Kabupaten Kotim dan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk membuat sanksi lanjutan sesuai hukum adat yang berlaku, ” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan jangan membenturkan lembaga kedamangan dengan Dewan Adat Dayak (DAD), atau sesama masyarakat dayak karena berakibat fatal, mereka harus tunduk dan taat membiasakan diri dengan adat istiadat serta tata krama setempat.

“Perusahan dipersilakan untuk berkonsultasi dengan DAD, namun jangan sampai mengadu domba dengan lembaga kedamangan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Guru dan Wali Murid TK Nurul Iman Sampit Adu Kemampuan Lomba Menyanyi Religi

Ia menegaskan lembaga DAD dan Kedamangan atau Batamad memiliki pandangan yang sama untuk menegakkan hukum Adat Dayak dan menjaga kedamaian dan keharmonisan daerah.

Dalam putusan sidang adat Dayak tidak ada pengajuan banding, keputusan sudah final dan mengikat, hal itu ada dalam Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Gubernur.

Dalam persidangan adat, memang semata-mata menegakkan hukum yang ada, tidak ada putusan berdasarkan rasa dendam atau benci dalam sifatnya negatif, karena salah satu fungsinya damang adalah menciptakan perdamaian dan harmonis

“Jika putusan adat tidak dilaksanakan sama saja mereka melawan dengan keputusan ini, sama saja tak menghargai adat kebiasaan Dayak khususnya Tualan Hulu wilayah paling utara Kotim dan termasuk wilayah Kalteng pada umumnnya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnnya dalam sidang yang dipimpin Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum tersebut PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) sebagai terlapor yang menggarap lahan makam keluarga milik pelapor yaitu Yanto Saputra yang berada di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.

Dari hasil sidang menyatakan bahwa tindakan yang sudah dilakukan PT HAL adalah tindakan yang kurang beradat karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis yang dimiliki namun tidak memperhatikan keterangan dan informasi lain serta melihat fakta lapangan.

BACA JUGA :  Akhirnya, Emas di Kotim Alami Penurunan Harga

PT HAL juga harus melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan dibebankan untuk membiayai dan melaksankan acara “Ritual Manjung Panginan Pahanteran Lian Usang” menurut tata cara dan keyakinan serta oleh Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tualan Hulu di lokasi lahan/kaleka atau bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.

Kesalahan yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantat dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp.8.750.000.

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.

Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau 36.250.000

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000.

“Sebagai investor yang melakukan investasi di daerah ini siapapun itu sebagai tamu harus junjung tinggi adat istiadat Dayak dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca