banner 130x650

Lecehkan Putusan Sidang Adat Dayak, Pabrik CPO PT Salonok Ladang Mas Dipasang Portal Adat

dayak

Imbas dari tidak ditaatinya hasil sidang adat yang digelar para Damang Kepala Adat se Kabupaten Seruyan terkait permasalahan sengketa tanah antara Jainudin dengan PT Salonok Ladang Mas (SLM) yang di gelar di Gedung Serbaguna Sembuluh, Senin 7 Februari 2022, berujung pada penutupan pabrik oleh para Damang yang dikawal oleh pasukan Batamad.

Dan dari pernyataan para damang, Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) PT Salonok Ladang Mas (PT SLM) resmi diusir dari wilayah operasionalnya di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pasalnya pihak majemen PT SLM dituding tidak menghormati keputusan Hakim Sidang Adat terkait penyelesaian penyerobotan lahan warga di daerah Sungai Seburuk Desa Sembuluh II.

Seperti diketahui, sebelum dalam persidangan adat sengketa lahan antara Jainudin dengan PT SLM dimenangkan oleh Jainudin. Hakim let adat memutuskan, agar PT SLM mengganti rugi lahan yang diserobot seluas 18,5 hektar dan telah ditanami kelapa sawit selama 14 tahun tanpa ada penyelesaian.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan adat, PT SLM diwajibkan membayar denda sebesar Rp5.945.635.000. dengan tenggat waktu 21 hari untuk melaksanakan putusan adat sejak Senin, 7 Februari 2022 lalu. Namun hingga Kamis, 24 Maret 2022 ini PT SLM tidak juga menanggapi putusan adat tersebut.

sidang adat

Kamis pagi, Hakim Let Adat, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad), Damang Adat, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) se Kabupaten Seruyan, para tokoh dari 10 desa terkait melakukan eksekusi dengan menyegel pabrik, kantor dan fasilitas lainnya sekaligus mengusir PT SLM.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat 53 Desa di Kabupaten Seruyan Tutup Pabrik PT Tapian Nadenggan

“Sebelum eksekusi, DAD Danau Sembuluh telah mengirimkan dokumen ke PT SLM sebagai surat peringatan agar tidak terjadi eksekusi adat oleh Damang Kepala Adat dan Hakim Adat tapi tidak diindahkan,” kata Jainudin pemilik lahan yang juga tokoh adat setempat, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga : Denda Adat Sengketa Lahan 6 Miliar, PT SLM Diberi Waktu 21 Hari !!!

Jainudin menambahkan eksekusi tersebut sudah dibuatkan berita acaranya, ditandatangani Damang Kecamatan Danau Sembuluh tentang pelaksanaan putusan sidang peradilan adat dayak nomor 001 Hakim Let Adat Seruyan/Surat Putusan Perkara/II/2022.

Berikuti bunyi putusannya :

Pada hari ini Kamis, 24 Maret 2022 telah dilaksanakan hasil sidang peradilan adat dengan pelaksanaan secara adat sebagai berikut.

  1. Pengusiran PT Salonok Ladang Mas untuk berusaha diwilayah masyarakat adat Kecamatan Danau Sembuluh dilaksanakan dengan cara pemasangan hinting adat (Portal Adat) di pabrik PT SLM.
  2. Dilakukan pemasangan baliho pemberitahuan hasil putusan sidang peradilan adat di areal pabrik, kantor dan tempat-tempat umum yang mudah dilihat masyarakat adat.
  3. Meminta Pemkab Seruyan untuk mengawasi dan mengamankan areal yang telah dipasang Hinting (Portal Adat), demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan permasalahan dinyatakan selesai dan damang kepala adat dan diumumkan kepada masayrakat.
  4. Pernyataan ini ditandatangani oleh 10 desa, dan ditandatangani 5 Damang beserta ketua DAD se Kabupaten Seruyan.
BACA JUGA :  Pengurus AMAN Seruyan Pasang Plang Komunitas Adat Bangkal

Jainudin menambahkan, acara resmi tersebut juga didukung 10 Kepala Desa, 10 Ketua BPD beserta anggota dan perangkatnya.

“PT SLM berada diwilayah operasional desa Tabiku, Sembuluh I, Sembuluh II dan Telaga Pulang, Empat desa tersebut menolak keberadaan PT SLM di Kecamatan Danau Sembuluh. Ditambah 8 desa yang juga ikut menolak keberadaan PT SLM,” katanya.

“Apapun yang terjadi supaya ini tidak merambat kemana-mana, ini pasti akan terjadi (Eksekusi adat) tidak bisa dihindari. Jangan sampai adat kita ini diremeh-remehkan,” terangnya.

Sementara, salah satu Hakim (Led) Adat yang juga Ketua DAD Kecamatan Seruyan Raya, Salundik Uhing menegaskan, pengadilan adat bersifat final dan mengikat, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Jangan sampai adat ini masuk angin karena iming-iming uang, jabatan dan lain sebagainya. Ini tidak main-main, semua masyarakat adat di Kabupaten Seruyan hadir,” katanya.

Salundik mengatakan, penyelesaian persoalan adat lebih diutamakan upaya perdamaian, itu dilakukan tidak hanya untuk melindungi investor, tapi juga melindungi masyarakat adat.

BACA JUGA :  Selamat dan Sukses! Bambang Hermanto Terpilih Sebagai Ketua PWI Seruyan Periode 2022-2025

“Jadi hari ini titik darah terakhir, karena ini kita tidak bicara saudara Jainudin lagi, ini bicara masyarakat adat,”ujarnya.

Dijelaskan Salundik, mediasi penyerobotan tanah milik Jainudin tersebut berlangsung sebanyak 49 kali pertemuan sejak tahun 2007 lalu yang dimediasi oleh pemerintah maupun pihak kepolisian.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca