KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya mencari jalan keluar atas persoalan tuntutan realisasi plasma 20 persen yang disampaikan masyarakat dari empat desa di sekitar wilayah operasional PT BAP.
Pemerintah daerah mengambil posisi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mendorong penyelesaian secara dialogis serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan menyusul kedatangan masyarakat dari Desa Terawan, Rungau Raya, Bangkal, dan Selunuk ke Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan langsung dengan pimpinan perusahaan.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Pesan Pak Bupati, kita akan berjuang semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar BAP. Tetapi tetap harus mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku,” ujar Bahrun.
Menurut Bahrun, pemerintah daerah tidak berada pada posisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan secara langsung terkait realisasi plasma 20 persen. Namun, Pemkab Seruyan tetap berupaya mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat menemukan titik terang.
“Sekali lagi, kita bukan pemutus regulasi. Kita hanya akan berusaha menyambungkan keinginan masyarakat dengan perusahaan untuk mencarikan atau memenuhi keinginan masyarakat terkait plasma 20 persen,” katanya.
Pemkab Seruyan sebelumnya juga telah membuka komunikasi dengan manajemen perusahaan, termasuk PT BAP yang mengambil alih operasional PT AMP. Namun, pembahasan yang telah dilakukan belum menghasilkan jawaban yang sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah masih membuka ruang komunikasi dan mendorong adanya pertemuan langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak sekaligus mencari alternatif penyelesaian yang dapat diterima sesuai ketentuan hukum dan regulasi.
Dalam pertemuan di Kantor Bupati Seruyan, masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah daerah hingga 5 September 2026 untuk mengupayakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Seruyan menyatakan akan menggunakan ruang waktu tersebut untuk terus melakukan komunikasi dan menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan.
Bahrun menegaskan, pemerintah daerah memahami bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Karena itu, Pemkab Seruyan berkomitmen untuk tetap hadir dalam proses penyelesaian, meskipun kewenangan pengambilan keputusan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menyampaikan bahwa kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda akan turut mengawal proses komunikasi tersebut. Hal ini dilakukan agar proses penyampaian aspirasi maupun upaya penyelesaian dapat berlangsung secara tertib dan kondusif.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Forkopimda. Sesuai harapan masyarakat, mereka ingin dipertemukan langsung dengan pimpinan perusahaan,” kata Beddy.
Selama proses komunikasi berlangsung, masyarakat sepakat untuk menunggu hasil upaya pemerintah daerah hingga batas waktu yang telah disampaikan. Pemerintah Kabupaten Seruyan pun terus mendorong agar ruang dialog tetap terbuka sehingga persoalan plasma tersebut dapat dibahas secara langsung bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi Pemkab Seruyan, penyelesaian persoalan ini bukan semata-mata mengenai mempertemukan dua kepentingan, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat mendapat ruang penyampaian yang layak, sekaligus setiap langkah penyelesaian tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berharap komunikasi yang terus dibangun dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















