Jajaran DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyoroti bantuan pendidikan (beasiswa) pendaftarannya telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Kotim diminta harus bersifat transparan dan sesuai yang berlaku.
M Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan jika penyeleksian Beasiswa Gerbang Mentaya terindikasi adanya kecurangan maka pendaftar dapat melayangkan laporan.
Ia meminta adanya transparan dalam penyaluran beasiswa yang dilakukan oleh Biro Kesra Pemda Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah. Serta tidak ada istilah titipan dalam bantuan satu kali jalur ini.
Perlunya kelengkapan data calon penerima beasiswa, terutama data peserta didik dan mahasiswa tidak mampu. Maka perlunya Biro memegang data Program Keluarga Harapan (PKH) dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Setempat.
“Harus jelas kuota penerima beasiswa ini. Terutama yang kurang mampu dapat tepat sasaran,” ujar Abadi kepada MentayaNet.com pada Senin, 06 Maret 2023.
Sementara itu, perlunya Biro Kesra Pemda Kotim dan Dinas Dosial juga dapat duduk bersama dan sejalan. Hal ini selaras, agar penerima beasiswa Gerbang Mentaya dapat adil dan merata sesuai dengan kapasitasnya.
Diketahui ada 4 jenis program beasiswa yang dibuka yaitu Gerbang Mentaya jalur akademik, non akademik, kurang atau tidak mampu dan beasiswa tahap akhir.
Baca Juga :
Ketua Komisi II DPRD Kotim Kesal Warga Buang Sampah di Plang Sanksi Adat
“Yang melaporkan ini merupakan salah satu mahasiswa yang mengetahui perihal tersebut. Jangan sampai ini terjadi kembali, karena sudah dibuat Perda khusus untuk beasiswa Gerbang Mentaya ini sendiri,” tegas Abadi.
Ia menjelaskan mendapatkan informasi bahwa penerima beasiswa Gerbang Mentaya tahun sebelumnya ada seorang anak yang merupakan titipan dari keluarga tetapi nilai tidak sesuai standar.
Pemda Kotim telah menggunggah berkas pengumuman sejak 27 februari 2023 melalui website dengan nomor surat 420/154/Kesra/II/2023 yang mana pendafataran dibuka sejak 01 s/d 31 Maret 2023.
Politisi Partai PKB itu terus mengikuti arus pergerakan, syarat utama dalam mengikuti Beasiswa ini harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Saya harapkan seleksi ini betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kita masih banyak generasi muda yang memiliki bibit unggul dan mampu bersaing secara kompetitif,” pungkasnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan agar penerima beasiswa Gerbang Mentaya dapat membuat surat pernyataan membuat laporan keuangan yang digunakan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.