Tidak memperoleh respon dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kotawaringin Timur terkait adanya dugaan malpraktek melalui surat permohonan untuk Investigasi dan Pembekuan Izin Praktek terhadap dokter dan tenaga medis yang terkait, keluarga pasien HH berinisial R mendatangi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 01 Maret 2023.
Keluarga pasien HH berinisial R mempertanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan perihal dugaan malpraktek melalui surat yang telah dikirimkan oleh dirinya melalui kuasa hukumnya Christian Renata Kesuma,S.E.,S.H dari Kantor Hukum CRK & ASSOCIATE LAWFIRM yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dan IDI Kotawaringin Timur terkait dengan investigasi dan pembekuan izin praktek.
“Kami sudah berkirim surat akan dugaan malpraktek itu, kepada seluruh instansi yang terkait akan tetapi tidak mendapat respon yang baik, dan sekarang kami sudah menyurati Kapolres Kotim,” Katanya, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga :
Sopir Truk Demo, DPRD Kotim Minta Pemerintah Daerah Harus Berikan Solusi
Menurutnya keluarga pasien berusaha mencari keadilan atas kematian anaknya namun saat ditemui diruangannya Kepala Dinas Kesehatan tidak banyak memberikan komentar serta tidak ada upaya maupun respon untuk membantu warga yang mencari keadilan dan terkesan cuci tangan terkait dengan kejadian malpraktek medis yang dialami oleh pasien HH di RSUD Dr. Murdjani Sampit tersebut.
“Mereka mengatakan bahwa semuanya dikembalikan kepada pihak RSUD Dr. Murdjani Sampit yang pada awalnya direktur rumah sakit pada saat keluarga pasien meminta penjelasan serta pertanggungjawabanpun berasalan rumah sakit milik pemda dan melimpahkan masalah ini ke Pemda sebagai penanggung jawabnya Bupati,” tukasnya.
Ditambahkannya pihak keluarga pasien HH merasa kecewa karena pihak-pihak yang semestinya sebagai pemangku kebijakan menjadi wadah untuk mengadu bagi para pasien yang mengalami malpraktek oleh rumah sakit maupun tenaga medis malah bersikap acuh dan terkesan cuci tangan. Keluarga Pasien berinisial R menambahkan, Ini bukan hanya masalah keadilan tetapi juga masalah kemanusiaan.
“Apakah seperti ini proses hukum terkait pelayanan kesehatan diRSUD Murjani dikotim ini dan apabila mungkin ada korban seperti kami keluarga pasien mungkin juga akan mengalami hal serupa dikemudian hari,” tuturnya.
Keluarga Pasien HH melalui kuasa hukumnya Christian Renata Kesuma,S.E.,S.H menyurati Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Timur agar proses hukum segera ditingkatkan ke Penyidikan, melakukan rekontruksi/olah TKP dan melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana malpratek medis tersebut.
“Saya minta kepada penyidik Polres Kotim untuk ditingkatkan ke Penyidikan, melakukan rekontruksi/olah TKP di rumah sakit dan melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana malpratek medis tersebut,karena disini ada nyawa yang dihilangkan serta ada usaha menutup-nutupinya dirumah sakit,”pintanya.
Ditambahkan Kuasa Hukum keluarga pasien HH, jangan sampai terjadi lagi malpraktek medis yang terjadi di fasilitas Kesehatan di kabupaten kotawaringin timur.
” Mari kita bersama-sama mengawal upaya penegakkan hukum bagi para pelaku dugaan tindak pidana malpraktik medis sehingga tidak ada lagi pasien-pasien yang menjadi korban malpraktik medis,” sebut nya.
Dengan kejadian malpraktik medis ini juga sebenarnya pihak-pihak terkait semestinya sigap dan tegas dalam menyikapi kejadian tersebut, bukan malah acuh dan diam terhadap peristiwa tersebut. “Harapannya semua menjadi lebih profesional dan kompeten lagi kedepan harinya,” pungkasnya.
Baca Juga :
Sopir Truk : Jangan Tutup Galian C, Keluarga Kami Akan Mati !
Sementara itu keluarga pasien HH berinisial R mengatakan adanya janji direktur rumah sakit kepada pasien beserta keluarga akan melakukan investigasi bersama komite dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
“ Akan tetapi penjelasan kepada keluarga pasien hanya omong kosong belaka karena sudah 2 (dua) kali keluarga pasien menyurati secara resmi pihak rumah sakit tapi sampai sekarang tidak ada respon serta balasan sehingga keluarga terpaksa melapor kepihak kepolisian,” katanya.
Dan menurutnya juga tenaga medis yang dilaporkan masih praktek seperti biasa padahal masalahnya belum selesai dan apabila ada masalah baru lagi oleh oknum tersebut siapa lagi yang menanggung jawabinya karena kami masih bertanya-tanya apakah tenaga medis yang sedang dalam proses berperkara serta dilaporkan secara hukum masih bisa bebas praktek.
Dia menambahkan menurut informasi RSUD Dr. Murjani sampit sedang proses persiapan Akreditasi 2023 untuk naik kelas , tapi pelayanan kesehatan dan perlakuan rumah sakit kepada pasiennya seperti ini seakan – akan tidak ada rasa kemanusiaan dan empati , seolah -olah sepele dengan nyawa pasien, kami berharap permasalahan ini mendapat tanggapan dari pihak tim kemenkes yang akan datang , pihak Dinkes propinsi , pihak Badan Pengawas Rumah sakit serta perhatian rekan-rekan media massa cetak/elektronik lokal maupun nasional dalam membantu korban untuk mendapat keadilan.
“Istri saya juga sampai sekarang masih mengalami sakit sakit dibagian perut, masih merasakan nyeri, dan saya hanya minta keadilan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.