banner 130x650

DPRD Kotim Tegaskan Sistem Zonasi saat PPDB demi Pemerataan Pendidikan

Kotim
Foto : SP Lumban Gaol - Anggota Komisi III DPRD Kotim

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin dekat, Anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengingatkan orang tua untuk mematuhi persyaratan salah satunya zonasi.

SP Lumban Gaol, Anggota Komisi III DPRD Kotim mengungkapkan dengan diterapkannya sistem zona sebagai adanya pemerataan daripada kualitas anak didik di setiap sekolah.

“Para orang tua murid jangan sampai memaksakan diri masuk ke suatu sekolah tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucap Gaol pada Senin, 15 Mei 2023.

banner 1706 x 2560

Ia mengatakan bahwa harus percaya dan yakin terhadap sekolah negeri yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Tindak Tegas Truk Parkir Ditepi Jalan Sekitar SPBU

“Jangan sampai memaksakan diri masuk ke sekolah sekolah yang sudah benar-benar di luar dari pada zonasinya,” pungkasnya.

Baca Juga :

Awasi Rokok Illegal di Kotim, DPRD Kotim Minta Perketat

Diketahui berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) PPDB Disdik Kotim, ada 4 jalur yang berlaku dalam proses PPDB sekolah negeri yang berada di Kotim, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas, dan prestasi.

Persentase daya tampung sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui skema zonasi paling sedikit 70 persen.

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA :  Dewan Soroti Penemuan Mayat di Kotim Kian Marak

PPDB melalui sistem afirmasi paling sedikit 5 persen daya tampung sekolah dan perpindahan paling sedikit 15 persen.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca