Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah tetap berupaya optimal menjalankan tugas di sisa masa bakti periode ini meski tahapan pemilu legislatif 2024 mulai berjalan secara perlahan.
Saat ini tahapan pemilu legislatif 2024 memasuki masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kotim oleh masing-masing partai politik.
“Kami tetap menjalankan tugas dengan membagi waktu, sambil mengurus persiapan pemilu legislatif,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo pada Kamis, 04 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa waktu pengajuan bakal calon legislatif dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Partai politik disarankan mengajukan bacaleg lebih awal sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam persyaratan.
Baca Juga :
Tanamkan Jiwa Pancasila Sejak Dini, Tenaga Pendidik Diminta Turut Konsisten
Beberapa hari terakhir para bacaleg memadati RSUD dr Murjani Sampit untuk memeriksakan kesehatan. Sesuai aturan, kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bacaleg.
Handoyo mengakui tahapan pemilu legislatif ini akan menuntut waktu, tenaga dan pikiran. Meski begitu, pihaknya khususnya di Bapemperda tetap berupaya menjalankan tugas secara optimal.
“Kemarin malam kami juga melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mengatur waktu agar tugas tetap jalan dan persiapan menghadapi pemilu juga bisa dilakukan dengan baik,” ujar Handoyo.
Baca Juga :
Kasus Pelecehan Anak di Kotim Jadi Sorotan DPRD Kotim, Miris !
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk yang diprioritaskan. Pemberlakuan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.