DPRD Kotim, Kalimantan Tengah telah menyampaikan ada 636 usulan program pembangunan yang merupakan aspirasi masyarakat.
DPRD Kotim memperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana terinput pada SIPD tahun 2023.
DPRD berharap usulan yang mereka sampaikan bisa disetujui bersama. Namun diakui, prioritas perlu dilakukan karena keuangan daerah yang terbatas sehingga harus menyesuaikan kemampuan yang ada.
“Adapun total usulan kegiatan pokok pikiran sejumlah 636 usulan dengan pagu anggaran sebesar Rp63.350.000.000,” katanya.
Baca Juga :
DPRD Kotim Dorong Pemerintah Untuk Lebih Perhatian Terhadap Infrastruktur Pendidikan
Hal ini juga disampaikan juga oleh Rudianur dalam pidatonya saat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 di aula Bappelitbangda.
Usulan tersebut dihimpun oleh para legislator saat reses ke daerah pemilihan masing-masing. Selain itu, usulan juga ditampung dari masyarakat saat musyawarah perencanaan pembangunan di 17 kecamatan.
Baca Juga:
DPRD Kotim Minta Segera Bangun Depo Sampah di Kawasan Lingkar Selatan
“Temuan hasil reses terkait permasalahan pembangunan yang dihadapi saat ini, secara umum dituangkan dalam pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD,” kata Rudianur.
Terdapat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan dalam hal pelayanan dan perbaikan infrastruktur, jembatan penerangan, pasokan air bersih dan jaringan internet dan lainnya.
Realita di lapangan saat ini menunjukkan bahwa semua bisa melihat dan merasakan ruas jalan yang rusak. DPRD prihatin bagaimana susahnya masyarakat melintasi jalan tersebut, apalagi ketika turun hujan.
Baca Juga :
DPRD Kotim Dorong Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkades 2023
Banyak sarana dan prasarana sekolah yang perlu dilakukan perbaikan, sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan berbagai permasalahan lainnya.
Masalah lainnya adalah tunjangan atau insentif dari pemerintah pusat khusus bagi tenaga Kesehatan belum ditransfer ke daerah. Hal ini disayangkan karena para pegawai tersebut sudah secara profesional bekerja siang dan malam untuk melayani masyarakat.
“Untuk itu harus ada upaya dari kita untuk mendapatkan hak mereka. Tugas kita sebagai pengambil kebijakan adalah melakukan koordinasi, mengkomunikasikan dan mensinergikan upaya strategis dalam memaksimalkan standar pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudianur.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.