banner 130x650

DPRD Seruyan Berusaha Fasilitasi Usulan Wilayah Dapil III

Badan Kehormatan
Photo : Nardi - Badan Kehormatan DPRD Seruyan

Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui SKPD terkait diminta untuk mefasilitasi perubahan status kawasan di empat desa yang ada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Permintaan ini, disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Batu Ampar,Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun.

SERUYAN
Photo : Ilustrasi dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Nardi mengatakan belum lama ini pihaknya melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses di wilayah setempat.

BACA JUGA :  SDM Seruyan Diperlukan Penunjang Sarana Optimalisasi Pemerintahan

Baca Juga : Operasional Pelabuhan Segintung Memerlukan Sarana dan Prasarana

“Kami harapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat mefasilitasi perubahan status kawasan di empat desa yang ada di wilayah dapil III,” ungkap Nardi pada Senin, 04 April 2022.

Menurutnya empat desa masing-masing Desa Sebabi, Pangke, Tumbang Salau dan Desa Tanjung Paku, mengharapkan untuk bisa difasilitasi pemerintah setempat dalam perubahan status kawasan.

“Memfasilitasi perubahan status kawasan di empat desa yang ada ini, diharapkan dapat dilakukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Melejit ! Ketua DPRD Seruyan Promosikan UMKM Seruyan Keluar Daerah

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca