Jajaran DPRD Seruyan sampai saat ini masih menunggu draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, seharusnya draft raperda tersebut sudah masuk pada tahun 2021 yang lalu, akan tetapi sampai saat ini masih belum masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat.
“Lebih tepatnya adalah draft tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena pilkades serentak yang termuat dalam regulasi tersebut berakhir pada tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini hanya ada tujuh draft raperda yang masuk ke Bapemperda dan tidak ada draft raperda perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Seruyan Pimpin Rapat Paripurna Pertama
Sedangkan pihaknya sangat menunggu-nunggu draft raperda tersebut untuk segera dibahas dan diselesaikan bersama karena memang keberadaannya sangatlah penting untuk mengatur penyelenggaraan pilkades kedepan dan lain sebagainya.
“Karena tanpa perda tersebut sulit untuk melaksanakan pilkades. Makanya kita bertanya-tanya kemana DPMDes ini, apakah sedang tidur atau apa, karena masih belum ada kabar beritanya hingga kini,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.