banner 130x650

FKPK RI Kalteng Tanyakan Retribusi Pajak MBLB Galian C di Kotim

Galian C

Penambangan pasir urug galian C di Jalan Jenderal Sudirman Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , Kalimantan Tengah (Kalteng), semakin menjamur.

Persoalan itu disampaikan Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK RI) Kalimantan Tengah saat meninjau ke lokasi pertambangan galian C.

“Saya melihat lalu lalang truk pengangkut pasir urug, setelah ditelusuri ada beberapa titik galian C kembali beraktivitas, mulai dari penggalian, pengangkutan hingga penjualan,” kata Safari, Sabtu 14 Oktober 2023.

Meskipun berizin, kata Safari, izin apa dulu, karena segala bentuk aktivitas penambangan minerba di Indonesia haruslah didasarkan pada izin yang diberikan oleh pemerintah.

Safari mengatakan, tambang yang berlokasi di kilometer 11,5 milik inisial YP ada kejanggalan. Sebab, penjualan pasir urug kepada para supir tidak dilengkapi dengan bukti karcis dan nota.

BACA JUGA :  PT Minamas Rajut Kolaborasi Bersama PWI Kotim

Menurutnya, bukti pembelian material galian C itu penting sebagai alat kontrol pemerintah untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada. Apalagi pasir urug tersebut dibeli dari perusahaaan yang berbadan hukum.

“Jangan-jangan dari hasil penjualan material galian C tersebut tidak membayar retribusi pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C,” kata Safari.

Galian

Safari mengatakan, retribusi langsung di lokasi tambang galian C merupakan keputusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab jika dihitung, tambang golongan C berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

BACA JUGA :  Komunitas Peduli Kotim Perangi dan Siap Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Narkoba

Bahwa retribusi apapun yang memiliki potensi pendapatan daerah tidak boleh dihalang-halangi dengan persoalan perizinan.

Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Semestinya dilakukan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca