banner 130x650

Fordayak Kotim Pasang Badan, Gugat Anggota DPRD & Kades, PT BAP Dinilai“Pakai Hukum Bungkam Wakil Rakyat”

Ketua Fordayak Kotawaringin Timur, Audy Valent, buka suara soal gugatan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang menyeret Anggota DPRD Kotim Parimus dan Kades Sebabi Dematius dalam konflik lahan Bangkal-Sebabi.

Bagi Audy, memasukkan legislator dan kepala desa ke materi gugatan adalah kekeliruan fatal. Itu menunjukkan perusahaan gagal paham fungsi pejabat publik di tengah konflik sosial masyarakat adat pedalaman.

Dengan nada tenang tapi tajam, Audy menyampaikan kritiknya, Sabtu 9 Mei 2026 via sambungan WhatsApp. “Parimus datang bukan sebagai pemilik lahan. Dia hadir sebagai representasi tugas seorang anggota DPRD di dapilnya. Itu tanggung jawab politik terhadap masyarakat pemilihnya,” tegasnya.

“Logika Berbahaya Jika Wakil Rakyat Dianggap Masalah”

Audy sepakat dengan pengamat M. Gumarang: gugatan terhadap Parimus berpotensi salah sasaran dan melanggar mekanisme konstitusional. Legislator wajib hadir saat konstituennya menghadapi masalah.

“Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” kata Audy.

BACA JUGA :  Ketua Panitia Lomba SMANSA Marching Band Meminta Maaf Atas Keteledoran

Bagi Fordayak, gugatan ini bukan cuma keliru, tapi bisa jadi preseden buruk. Di pedalaman Bangkal-Sebabi, wakil rakyat sering jadi satu-satunya saluran yang masih mau dengar suara masyarakat kecil saat bentrok dengan korporasi.

Kades Bukan Tukang Stempel, Tapi Wajah Negara di Desa

Audy juga menyoroti Kades Dematius yang ikut digugat. Menurutnya, kepala desa punya tanggung jawab langsung ke warganya. “Seorang kepala desa tentu bertanggung jawab terhadap warganya. Kehadirannya di lokasi konflik adalah bagian dari tugas pemerintahan,” ujarnya.

Di pedalaman Kalteng, kades bukan pejabat administratif yang cuma bubuhkan cap surat. Dalam konflik agraria, kades adalah wajah pertama negara yang berdiri di tengah warga saat ketegangan pecah.

“Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” tegas Audy.

BACA JUGA :  Jalan Tembus Parenggean ke Kabuau Sepenuhnya Dibantu Dana CSR Perusahaan

“Jangan Pakai Hukum untuk Bungkam Pendamping Masyarakat”

Audy mengingatkan, konflik agraria di Telawang bukan cuma soal izin dan legalitas. Di balik kebun sawit luas itu ada masyarakat dengan sejarah panjang atas tanah leluhur.

“Jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam orang-orang yang selama ini mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Di titik ini, gugatan PT BAP dibaca banyak pihak bukan sekadar langkah hukum. Ini sudah jadi *pertarungan harkat dan martabat masyarakat adat Dayak* di tengah konflik tanah yang tak pernah tuntas.

Upaya konfirmasi ke PT Binasawit Abadi Pratama masih dilakukan hingga berita ini diturunkan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca