Seorang pemuda mabuk dan melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam yang berinisial AI (20 Tahun) diamankan Polisi setempat. Pelaku merupakan warga Jembatan Merah, Baamang Hilir di kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula AI warga dari jembatan merah sempoyongan mabuk yang menghampiri segerombolan anak muda sedang bersantai di Jalan Perkutut 5, RT.008 dan RW.002 yang berlokasi di depan rumah H.Naen yang merupakan warga tinggal di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Diketahui pelaku menghampiri kawasan tersebut pada Kamis, 01 September 2022 yang terjadi pada pukul 00.43 WIB dengan keadaan mabuk. Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, menantang segerombolan anak muda yang sedang duduk.
Baca Juga : Terkuak! Polda Kalteng Sikat Markas Penimbunan BBM di PalangkaRaya
Merasa kesal karena AI tidak dihiraukan oleh rekan-rekan anak muda itu, dirinya memukul kepala korban dengan sebuah besi ukuran 50cm kepada seorang pemuda berinisial DK (28 Tahun) lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, S.E, S.I.K membenarkan kejadian tindak penganiayaan hingga menyebabkan luka berat yang terjadi di Jalan Perkutut 5 tersebut.
“Kondisi pelaku memang benar saat itu sedang mabuk, dan membawa senjata tajam. Ada 2 barang bukti senjata yang digunakan oleh AI, seperti pisau dan besi,” ucap Kapolsek Ketapang pada Kamis, 01 September 2022.
Ternyata tak sampai disitu, dirinya pulang kerumahnya dan datang kembali dengan membawa 1 buah Pisau dapur berukuran 25 cm yang ia selipkan di pinggang sebelah kanan. Kemudian, AI menghampiri korban dengan mensayat bagian dahi dan leher sebelah kiri korban.
Dari informasi yang dihimpun awak media MentayaNet.com atas kejadian yang membuat gaduh di komplek warga setempat, AI langsung diamankan oleh Anggota Polsek Ketapang. Pihak kepolisian juga melakukan pencarian terkait pelaku dikediamannya.
Baca Juga : Waduh! Tak Rela Digibah, Mahasiswa PalangkaRaya Tusuk Tetangga
“Korban selamat, namun alami beberapa luka dengan sayatan pisau,” tambahnya.
Beruntungnya korban dapat segera diselamatkan dari perilaku penganiayaan dengan senjata tajam. Korban mendapatkan perawatan cukup intens di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Murjani Sampit. Namun dipastikan korban mengalami luka-luka yang cukup dalam dibagian dahi, leher dan pinggang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/VIII/2022/SPKT.
“Pelaku kita jatuhkan pasal 351 ayat KUHP, dan akan kita proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.