Jajaran Komisi I DPRD Kotim, Kalimantan Tengah kembali soroti mandulnya penerapan peraturan daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di daerah setempat.
M. Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim mengungkapkan pihak komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta agar perda itu segera ditinjau ulang lantaran terkesan masih menjadi macan kertas.
Hal ini diungkapkan langsung oleh M.Abadi yang tak lain juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. Menurutnya ada beberapa alasan sehingga pihaknya meminta agar pemerintah daerah dalam hal tersebut harus meninjau ulang Perda miras yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda memberikan kontribusi bagi daerah.
“Fakta di lapangan kita masih temukan Miras ini berbagai golongan masih bebas beredar, kalau memang Perda Miras ini tidak bisa difungsikan secara baik, kami sarankan agar Miras ini di legalkan saja, agar tidak menjadi polemik terus menerus,” ungkap M. Abadi pada Jum’at, 07 Oktober 2022.
Baca Juga :
DPRD Kotim Tegaskan Pemkab Tutup Eks Lokalisasi KM12 Yang Mulai Beroperasi
Disisi lain legislator Dapil V ini juga menekankan, saran dimaksud bertujuan agar dari Miras tersebut bisa benar-benar mendatangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditegaskan pula olehnya para oknum penjual miras di Kotim ini agar tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum maupun aparat penegak peraturan daerah yakni Satpol PP.
“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk kami lembaga legislatif ini mengkritik produk hukum tersebut kedepannya, karena sejatinya setiap produk hukum yang baku dan diakui oleh pemerintah seharusnya dijalankan dengan baik sesuai dengan manfaat didalamnya,” timpalnya.
Bahkan dia juga mendorong agar kedepannya, pemerintah daerah tidak menjadi terbebani dengan sebuah aturan yang dibuat dan disahkan tersebut.
Dengan harapan perlu adanya evaluasi dan tinjauan secara khusus agar berbagai dampak baik positif dan negatif dari produk hukum tersebut tidak menciptakan buah simalakama.
“Karena produk hukum miras ini menciptakan buah simalakama jadinya, di satu sisi tidak bisa maksimal diterapkan, para oknum penjual masih berkeliaran, dan daerah justru gigit jari lantaran tidak mendapatkan apa-apa, sehingga lebih baik kami kira di legalkan saja,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.