banner 130x650

Geram! Perda Miras di Kotim Melemah, Pemkab Harus Ambil Sikap

Kotim
Photo : Ilustrasi Miras

Jajaran Komisi I DPRD Kotim, Kalimantan Tengah kembali soroti mandulnya penerapan peraturan daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di daerah setempat.

M. Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim mengungkapkan pihak komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta agar perda itu segera ditinjau ulang lantaran terkesan masih menjadi macan kertas.

Hal ini diungkapkan langsung oleh M.Abadi yang tak lain juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. Menurutnya ada beberapa alasan sehingga pihaknya meminta agar pemerintah daerah dalam hal tersebut harus meninjau ulang Perda miras yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda memberikan kontribusi bagi daerah.

“Fakta di lapangan kita masih temukan Miras ini berbagai golongan masih bebas beredar, kalau memang Perda Miras ini tidak bisa difungsikan secara baik, kami sarankan agar Miras ini di legalkan saja, agar tidak menjadi polemik terus menerus,” ungkap M. Abadi pada Jum’at, 07 Oktober 2022.

Baca Juga :

DPRD Kotim Tegaskan Pemkab Tutup Eks Lokalisasi KM12 Yang Mulai Beroperasi

Disisi lain legislator Dapil V ini juga menekankan, saran dimaksud bertujuan agar dari Miras tersebut bisa benar-benar mendatangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Pembenahan Sektor Investasi di Kotim Masih Dibawah Rata-rata

Ditegaskan pula olehnya para oknum penjual miras di Kotim ini agar tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum maupun aparat penegak peraturan daerah yakni Satpol PP.

Kotim
Photo : Ilustrasi dari miras

“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk kami lembaga legislatif ini mengkritik produk hukum tersebut kedepannya, karena sejatinya setiap produk hukum yang baku dan diakui oleh pemerintah seharusnya dijalankan dengan baik sesuai dengan manfaat didalamnya,” timpalnya.

BACA JUGA :  Dibalik Kisah Perang Konflik DPRD Kotim,Ternyata Ada Lobi Tingkat Tinggi

Bahkan dia juga mendorong agar kedepannya, pemerintah daerah tidak menjadi terbebani dengan sebuah aturan yang dibuat dan disahkan tersebut.

Dengan harapan perlu adanya evaluasi dan tinjauan secara khusus agar berbagai dampak baik positif dan negatif dari produk hukum tersebut tidak menciptakan buah simalakama.

“Karena produk hukum miras ini menciptakan buah simalakama jadinya, di satu sisi tidak bisa maksimal diterapkan, para oknum penjual masih berkeliaran, dan daerah justru gigit jari lantaran tidak mendapatkan apa-apa, sehingga lebih baik kami kira di legalkan saja,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca