banner 130x650

Ketua Bapemperda DPRD Kotim : Masyarakat Harus Bijak Bersedekah !

Kotim
Photo : Penangkapan anak jalanan dan gelandangan pengemis beberapa lalu di Sampit (ist)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mengimbau para dermawan di daerah ini bijak dalam bersedekah dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan membawa manfaat besar bagi penerimanya. 

“Kita bukan melarang, tetapi lebih baik sedekah ke yayasan atau lembaga resmi. Itu jelas bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Ini juga supaya lebih tertib,” kata Handoyo, Anggota Komisi IV DPRD Kotim pada Senin, 24 April 2023.

Hal ini disampaikannya saat diminta komentar terkait keluhan masyarakat terhadap maraknya gelandangan dan pengemis. Sejak awal bulan suci Ramadhan, Sampit kedatangan banyak pengemis yang sebagian besar berasal dari luar daerah.

Menurut Handoyo, bermunculannya pengemis saat Ramadhan memang menjadi fenomena tahunan. Ini karena kebiasaan masyarakat yang meningkatkan sedekah di bulan suci ini.

Baca Juga :

Legislator Apresiasi Pemerintah Daerah Perhatikan Kelompok Tani

Namun maraknya pengemis justru dikeluhkan sebagian masyarakat. Hal itu lantaran pengemis beroperasi di perempatan jalan dan pusat keramaian sehingga dinilai mengganggu kenyamanan, bahkan rawan kecelakaan.

BACA JUGA :  Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Desak Bupati Kotim Untuk Mencabut IUP PT KMA

Terkait masalah ini, Handoyo menegaskan bahwa Kotawaringin Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan Pengemis dan Tuna Susila.

Ini bisa menjadi rujukan dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Regulasi itu juga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,  khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengambil tindakan.

Baca Juga :

Nahkan! Bapemperda DPRD Kotim Sebut Akan Banyak Struktural Perangkat Daerah Akan Berganti

Peraturan daerah tersebut dibuat menjawab keluhan masyarakat terkait masalah yang sama. Sudah seharusnya peraturan daerah itu dijalankan demi ketertiban umum sesuai yang diharapkan masyarakat.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kotim Tegas Minta Perjuangkan Hak Eks Tenaga Kontrak

Ketentuan itu memuat terkait tindakan yang harus dilakukan terhadap gelandangan dan pengemis. Bahkan, warga yang memberi sedekah kepada pengemis juga bisa dikenakan denda sesuai aturan.

“Kami di DPRD sudah menerbitkan peraturan daerah tersebut. Tinggal dilaksanakan saja oleh Dinas Sosial. Yang tidak mengindahkan itu tinggal dilakukan penertiban oleh Satpol PP yang harus bekerja sama dengan Dinas Sosial,” demikian Handoyo.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca