Gubernur Kalimantan Tengah melakukan rapat koordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dalam mencari titik temu kesepakatan dari PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group bersama masyarakat Seruyan.
Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah memimpin secara langsung rapat yang digelar di ruang Bajakah bersama Bupati Seruyan terkait penyelesaian permasalahan perkebunan Sinar Mas Group PT. Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan.
Memanasnya kasus aksi unjuk rasa oleh masyarakat terkait untuk meminta hak plasma 20 persen. Maka Gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kabupaten Seruyan tentang kewajiban PT. Tapian Nadenggan, Sinar Mas Group tersebut.
“Kita lakukan pertemuan ini untuk mencari jalan yang terbaik. Dari perusahaan yang bersangkutan juga harus memberikan hak masyarakatnya,” ucap H Sugianto Sabran pada Senin, 21 November 2022.
Baca Juga :
Wabup Seruyan : Tantangan ASN di Era Disrupsi, Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
Namun dalam kesempatan ini diketahui tidak ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan yang berlangsung, Gubernur memberikan kesempatan terakhir kepada perusahaan.
Dalam arahan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat meminta kepada Bupati Seruyan, DAD serta APDESI Kabupaten Seruyan agar segera melepas portal adat.
Ditegaskan olehnya guna mempertimbangkan masyarakat Kabupaten Seruyan yang juga banyak bekerja pada perusahaan tersebut.
“Kita berikan kesempatan. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan mata pencahariannya, kedua belah pihak sepakat dan apabila pada pertemuan mendatang kembali tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak maka portal adat akan kembali dipasang,” tegas Sugianto Sabran.
Baca Juga :
Bupati Seruyan Gelar Rakor Pembentukan PD-DMI, Ini Tujuannya !
Kemudian, Bupati Seruyan Yulhaidir mengungkapkan pertemuan mediasi akan dilakukan kembali disepakati untuk dilanjutkan pada Jumat,25 November 2022 mendatang mendengar keputusan dari PT Tapian Nadenggan, Sinar Mas Group.
“Kita sudah dengar sendiri, ini merupakan peringatan terakhir untuk perusahaan PT Tapian Nadenggan, Sinar Mas Group. Maka perlunya demi kemaslahatan masyarakat dilakukannya kesepatakan,” tutur Yulhaidir.
Dari informasi yang dihimpuun, jika pertemuan mendatang kembali tidak tercapai kata sepakat maka Gubernur Kalimantan Tengah telah merekomendasikan sesuai dengan kewenangan Bupati untuk mencabut izin usaha.
Kendati demikian, dengan dicabutnya izin perkebunan PT. Tapian Nadenggan, Sinar Mas Group dengan segala risiko hukum, termasuk adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.