banner 130x650

Haduh! Harga Gula Pasir di Sampit Meroket, Bikin Kantong Dompet Menangis

GULA PASIR
Photo : Penjualan gula pasir di sampit terjadi kenaikan harga yang cukup melonjak

Ketersediaan Gula Pasir di Kotim saat ini tengah menjadi sorotan, karena sempat melangka dan harganya melonjak tajam. Namun, juga terjadi pada gula yang dijual Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional Sampit.

Berdasarkan pantauan awak media MentayaNet.com diungkapkan oleh Kepala Bulog Sub Divre Sampit, Rony Hadianto mengaku telah mengumumkan adanya kenaikan harga gula pasir sejak 01 April 2022 lalu.

Saat ini, harga gula pasir mengalami kenaikan Rp1.000 menjadi Rp14.500 per kilogram. Kenaikan gula ini disebabkan gula dikenakan pajak 11 persen dari yang sebelumnya bebas pajak.

banner 1706 x 2560

Baca Juga : Balap Liar di Kotim Bikin Resah Pengguna Jalan Umum !

GULA PASIR
Photo : Pedagang cukup mengeluhkan penjualan gula pasir yang dibandrol Rp15.000 sampai Rp17.000 per kilogramnya

Jika mengacu pada Kemendag menaikkan HET Gula Pasir Jadi Rp13.500. Aktivitas impor gula konsumsi pada Maret 2022 mulai membaik setelah pemerintah menaikkan harga acuan di tingkat konsumen menjadi Rp13.500 per liter.

BACA JUGA :  Pedagang Meminta Pemerintah Daerah Kotim , Stabilkan Harga Sembako dan Harga Ayam

“Biasanya kalau harga di Bulog naik, maka pedagang di pasaran juga akan mengalami kenaikan,” ujarnya, kepada MentayaNet.com pada Sabtu, 09 April 2022.

Baca Juga : Resmi! Acara Musrembang RKPD Kalteng 2023 Dibuka, Pemkab Seruyan Turut Hadir

Sementara harga di pasaran diperkirakan sudah mengalami kenaikan di atas harga Rp14.500 per kilogram. Sebab ada pedagang yang membeli Bulog. 

“Pastinya mereka harus menjual di atas harga itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Akreditasi Prodi STKIP-MS Abai Mahasiswa Terbengkalai, PWM Angkat Bicara !

Rony memastikan, kedatangan gula berikutnya pun akan dijual dengan harga yang sudah termasuk pajaknya. Sehingga ada kemungkinan harga kembali naik, terutama di bulan suci ramadhan ini pembeli cukup melonjak.

“Maka dari itu diharapkan masyarakat dapat memahami hal ini, lantaran sudah kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca