Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP, 24 tahun, diamankan Unit Satresnarkoba Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur Kotim. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Rahadi Usman, Gang Tiung Ex Golden Theater, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Senin 15/6/2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah. Warga menyebut TKP sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E menjelaskan kronologi penangkapan, Selasa 16/6/2026.
“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di TKP,” ujar AKP Edy.
Saat penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram. Barang bukti dan terlapor langsung dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kotim menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang mau melapor.
“Kami imbau masyarakat terus berpartisipasi. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini musuh bersama,” tegas Kapolres.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















