Kades Muara Potan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, AL diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita berinisial WP yang beralamat Kelurahan kayujati kecamatan Panyabungan.
AL merupakan salah satu Kades yang masih aktif dan berstatus Kawin serta masih mempunyai istri sah diduga melakukan perbuatan tercela bersama WP (25 tahun) sehingga menyebabkan WP hamil.
“Perbuatannya ini tentu sangat mencoreng nama baik Pemerintahan di Madina dimana AL yang merupakan Kepala Desa sekaligus pimpinan tertinggi di Desa Muara Potan masih sempat berbuat senonoh dengan yang bukan mukhrimnya, ” ungkap Ali Musa, salah satu ketua Lembaga di Madina.
Ali Musa juga menjelaskan hal ini jelas mencoreng nama baik Mandailing Natal sebagai salah satu Kabupaten yang terkenal religius dan beradat.
” Bupati segera memanggil Kades dimaksud dan segera diberhentikan apabila masalah ini terbukti, sebab foto dan vidio serta hasil cek USG sudah beredar dibeberapa WhatsApp,” pungkas Ali.
(SN)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.