banner 130x650

Kalimantan Tengah Sarang Lahan Sawit Ilegal Area KHG Terbesar 2023

Sawit
Foto : Kalimantan Tengah Sarang Lahan Sawit Ilegal Area KHG Terbesar 2023

Organisasi riset dan advokasi perlindungan lahan gambut Indonesia, Pantau Gambut, mengidentifikasi 3,3 juta hektare luas perkebunan sawit yang bakal diputihkan pemerintah.

Dari jumlah itu, 407,26 ribu hektare atau 14% dari total berada di area kesatuan hidrologis gambut (KHG) kelapa sawit.

Data Pantau Gambut menunjukkan, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas lahan sawit ilegal area KHG terbesar nasional, yakni 213,97 ribu hektare.

banner 1706 x 2560

Terbesar kedua adalah Riau dengan luas 100,26 ribu hektare. Disusul Sumatra Utara sebesar 30,39 ribu hektare.

Sementara keempat dan kelima diisi Kalimantan Barat dan Jambi, dengan luas 24,35 ribu hektare dan 12,3 ribu hektare. Sisanya, terdapat Kalimantan Timur dan Kepulauan Bangka Belitung seperti terlihat pada grafik.

BACA JUGA :  20 Tahun Gelapkan Ratusan Hektare Lahan, Pria di Palangkaraya Dibekuk Satgas

Wahyu Perdana, Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut mengatakan, sebanyak 72% perkebunan sawit di KHG yang akan diputihkan berada dalam kategori rentan terbakar tingkat sedang (medium risk) dan 27% berada dalam kategori rentan terbakar tingkat tinggi (high risk).

Sawit
Photo : Ilustrasi buah sawit (ist)

“Pada konteks ekologi, agenda pemutihan sawit ilegal yang berada di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) akan semakin memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampak ekologis yang menyertainya,” kata Wahyu melalui keterangan tertulisnya kepada Databoks, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, data Pantau Gambut juga menghimpun, dari 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area KHG, hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan fungsi budidaya. Sedangkan 27 perusahaan lainnya atau 84% juga beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

BACA JUGA :  Kenyang! Bupati Kapuas dan Istri Korupsi Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi

“Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kondisi ini meningkatkan risiko karhutla, khususnya pada ekosistem gambut,” kata Wahyu.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca