Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) belum menetapkan ibu pembuang bayi di Jalan Jenderal Sudirman Km 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang sebagai tersangka.
Pasalnya saat ini perempuan 24 tahun itu masih dalam pemeriksaan mendalam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim. Polisi juga belum menemukan unsur pembuangan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ini, belum ada ditemukan unsur pembuangan yang dilakukan ibu bayi tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi Jumat, 24 September 2021.
Belum ditemukannya unsur pembuangan bayi, karena tempat sang ibu menaruh bayi tersebut merupakan depan rumah kakeknya yang juga ditempati orangtuanya.
Selain itu, dia juga tidak ada niatan untuk membuang. Namun ia takut terus terang dengan keluarganya jika mengandung anak dari suami sirinya. Hal itu dikhawatirkan malah menambah beban ekonomi keluarganya.
“Usai menaruh bayi tersebut di depan rumah kakeknya, dia memantau dari kejauhan guna memastikan anak tersebut ditemukan keluarganya. Setelah ditemukan, barulah dia kembali lagi ke rumahnya yang berjarak sekitar 5 meter,” kata Aziz.
Meskipun begitu, Aziz menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan status ibu bayi tersebut nantinya naik menjadi tersangka. Terutama jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pembuangan atau penelantaran.
“Kalau ada unsurnya, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas aziz.
Sebelumnya Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan penemuan bayi berjanis kelamin laki-laki yang diduga sengaja dibuang orang tuanya, Senin (20/9) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.