Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023–2024 dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan penggeledahan pada Selasa 28 April 2026 dari jam 15.00 wib sampai pukul 21.00 wib. Ia menyebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana hibah.
“Benar, ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2023–2024 dari Pemko ke KPU Kota Palangka Raya,” ujar Hadiarto kepada awak media (29/04/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berkas administrasi serta dokumen pertanggungjawaban keuangan. Beberapa dokumen krusial turut disita sebagai bahan pendalaman.

Meski berlangsung cukup lama, Kejari masih menutup rapat rincian temuan awal maupun potensi kerugian negara. Hadiarto menegaskan, proses saat ini masih tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Hadiarto mengungkapkan, total dana hibah Pilkada yang dikucurkan Pemko Palangka Raya ke KPU mencapai Rp20 miliar.
“Dana hibah Pilkada dari Pemko Palangka Raya sebesar Rp20 miliar,” tegasnya.
Penggeledahan ini menguatkan indikasi adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Hingga kini, Kejari belum menetapkan tersangka.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















