Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai kurang lebih Rp10,895 milyar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kejari menetapkan kontraktor dan terbaru PM Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya, Senin 22 Januari 2024.
Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap PM setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” terangnya.
PM disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.