Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menghadiri dan menyaksikan langsung upacara adat pembukaan hinting (portal adat) di depan gerbang PT Tapian Nadenggan, di Desa Derangga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Agustiar Sabran, Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng membuka secara resmi portal adat bersama Ketua DAD Seruyan Yulhaidir, Ketua DAD Kotawaringin Barat Ahmadi Riyansyah, Forum Kademangan Seruyan, dan perwakilan manajemen PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group.
Agustiar saat di lokasi mengatakan bahwa perusahaan yang ada dan beroperasi di provinsi ini harus satu kesatuan dengan masyarakat, dan harus memberikan hak-hak dan kewajiban kepada masyarakat.
“Perusahaan sawit yang ada di Kalteng harus memberikan hak dan kewajiban masyarakat sesuai perundang-undangan yang sudah di atur oleh pemerintah pusat, diantaranya hak plasma 20 persen,” ujar Agustiar.
Anggota DPR RI Komisi 3 Dapil Kalteng tersebut menegaskan bahwa pihaknya dari dewan adat Dayak akan terus mengawal proses hak-hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai perundang-undangan.
“Namun masyarakat juga mempunyai kewajiban agar menjaga perusahaan yang ada, karena perusahaan merupakan investasi, dan ribuan masyarakat Kalteng bekerja di perusahaan ini,” ujar Agustiar.
Sementara itu, Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, bahwa masyarakat meminta hak-hak dan kewajiban kepada perusahaan ini sesuai dengan SK pelepasan kawasan hutan di tahun 2001.
Baca Juga :
Gubernur Instruksikan Bupati Seruyan Cabut Izin PT Tapian Nadenggan, Jika Tidak Ada Kesepakatan !!!
“Apa yang diminta oleh masyarakat ini sudah sesuai dengan SK pelepasan kawasan hutan tahun 2001 dari KLHK yang menyatakan perusahaan wajib menyerahkan saham kepada masyarakat sebesar 20 persen melalui koperasi,” ujar Bupati yang juga Ketua DAD Seruyan.
Dijelaskan Yulhaidir, sebenarnya pihaknya sudah memberikan surat kepada pihak perusahaan agar segera dilaksanakan, namun dikarenakan adanya pandemi COVID 19 sehingga upaya pembicaraan tertunda.
“Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan beberapa perusahaan, salah satunya di Kantor Gubernur Kalteng akhirnya kita mencatat ada tujuh kesepakatan,” ujar Bupati Seruyan.
Beberapa kesepakatan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan diantaranya yakni permintaan kompensasi kepada pihak perusahaan PT Tapian Nadenggan atas plasma 20 persen sebesar Rp1 juta per bulan dan per hektare dengan total luas 2.052 H yang terhitung sejak 1 Oktober 2022.
Selain itu, PT Tapian Nadenggan memberikan dana talangan sebesar Rp400 ribu per hektare dan per bulan terhitung sejak 1 Oktober 2022 yang diberikan setiap 3 bulan sekali.
“Nanti tanggal 25 November akan ada pertemuan lagi mendengar keputusan dari PT Tapian Nadenggan,” ujar Yulhaidir.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.