Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah T. S.Sos mengingatkan kepada pihak perusahaan perkebunan di Kotim untuk mematuhi membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng dan Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah.
“Saya minta perkebunan untuk menerima buah TBS sesuai dengan standar harga yang sudah diputuskan oleh Disbun Provinsi dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 64 Tahun 2020,” tegasnya Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah kepada MentayaNet.com pada, Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga : Bupati Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban dan Partispasi PBS-KS
Menurutnya, saat ini banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih menerima atau membeli dari petani sawit dengan harga yang mereka atur sendiri.
“Jangan semua memberi harga kepada petani sawit, sudah jelas ada aturannya,” tukasnya.
Ia menerangkan jika sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur juga termasuk besar yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : DPRD Kotim : Drainase Harus Dipastikan Mengalir, Banjir Mulai Melanda Kotim Perlahan!
Ini kami minta kepada pihak PBS untuk mengikuti aturan tersebut, karena kami komisi II menerima laporan ada perusahaan di Kotim tidak menerima TBS sawit dari masyarakat.
” Jangan ada perusahaan yang tidak mau menerima TBS petani sawit apalagi dengan harga yang tidak sesuai yang ditetapkan Pemerintah Daerah, ” tuturnya.
Demi kepentingan masyarakat Juliansyah T. S. Sos Ketua Komisi II akan terus memantau perkembangan harga dan penerimaan buah sawit dari petani sawit kepada perusahaan kelapa sawit di Kotim.
Diketahui hasil rapat penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun di Kalteng pada tanggal 10 Mei 2022 sebesar Rp. 3.677,32 .
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.