Ketua ormas Komunitas Peduli Kotim (KPK) Audy Valent meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas adanya dugaan TUKS dan Tersus di Kotim digunakan untuk kepentingan Komersial.
“ TUKS dan Tersus beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kepentingan sendiri. Namun, praktiknya di lapangan diduga banyak TUKS dan Tersus yang tidak memiliki izin melayani umum tetapi melakukan kegiatan pelayanan umum, ini sudah jelas menyalahi aturan kepelabuhan,”tegas Audy Valent didampingi Koordinator Divisi Kepelabuhanan Witersiussoan kepada MentayaNet, Jum’at 14 Juni 2024.
Para pengelola TUKS dan Tersus ini, lanjutnya menggunakan dalih memiliki legalitas dan izin rekomendasi. “Termasuk KSOP daerah tahu mana yang melakukan pelayanan umum tanpa izin, tetapi KSOP berdalih tidak ada ranah sampai kesana atau terlalu dalam,” ucap Ketua Komunitas Peduli Kotim yang berlatar belakang Aktivis ini.
Menurutnya Peraturan jelas lugas, implementasinya yang di bawah belum melaksanakan dengan tegas.
“ Aksi TUKS dan tarsus tersebut juga diduga merugikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan konsesi di daerah tersebut dan mengakibatkan persaingan tidak sehat juga merugikan daerah atau negara,” tekannya .
BUP yang memiliki izin konsesi harus membayar fee konsesi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan TUKS khusus yang melayani umum tanpa izin.
“ Aparat penegah hukum harus segera menyelidik semua TUKS dan Tersus yang melayani kepentingan umum hanya membayar sewa perairan yang nilainya jauh lebih kecil dan termasuk memberikan kerugian bagi negara,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.