banner 130x650

Damai! Ini Kesepakatan PT Mustika Sembuluh dan Warga Desa Pondok Damar

PT Mustika Sembuluh
Photo : Kesepakatan bersama kedua belah pihak antar PT Mustika Sembuluh I dan Desa Pondok Damar

PT Mustika Sembuluh I Wilmar Group, Kotawaringin Timur dikepung oleh aksi unjuk rasa oleh masyarakat dari desa pondok damar, kecamatan mentaya hilir utara.

Aksi unjuk rasa yang digelar pada Jum’at, 27 Mei 2022 sejak pukul 09.00-14.00 WIB di PT Mustika Sembuluh I Wilmar Group, Kotawaringin Timur  akhirnya didapat kesepakatan damai dengan bersama-sama menandatangani satu kesepakatan.

PT Mustika Sembuluh
Photo : Aksi massa di depan Kantor Mustika Sembuluh I menuntut plasma yang didampingi Pasukan Merah ( Dok. Pujo – MentayaNet Teams )

Rahmat Humas Wilmar Group Kalimantan Tengah, mengatakan setelah melakukan perundingan, PT Mustika Sembeluh I dengan perwakilan warga Desa Pondok Damar dan disaksikan oleh Kapolres Kotim, Dandim 1015/Sampit serta Assiten I Diana Setiawan juga Camat Mentaya Hilir Utara Muslih akhirnya ditemukan kesepakatan.

Baca Juga : PT Mustika Sembuluh I Wilmar Group Dituntut Plasma Warga Desa Pondok Damar !

“Kita dan semua jajaran dari PT Mustika Sembuluh I Wilmar Group telah melakukan perundingan bersama terkait tuntutan yang diajukan oleh masyarakat Desa Pondok Damar terkait plasma, akhirnya ditandatangani kesepakatan bersama,” ucapnya Rahmat kepada MentayaNet.com pada Jum’at, 27 Mei 2022.

BACA JUGA :  Keren! Peserta Manyipet di Kuman Hetuh Festival Citimall Sampit Adu Kemahiran
PT Mustika Sembuluh
Photo : Negosiasi antar kedua belah pihak di dalam ruangan Regional Office Kalimantan Tengah, Wilmar Group ( Dok. Pujo – MentayaNet Teams )

Dijelaskannya, adapun bunyi isi kesepakatan tersebut, sebagai berikut :

Pada hari Jum’at, 27 Mei 2022 bertempat di Kantor Regional Office telah diadakannya sebuah kesepakatan antara pihak pertama dari PT Mustika Sembuluh dan pihak kedua oleh Masyarakat Desa Pondok Damar dengan kesepatan sebagai berikut :

  1. PT.Mustika sembuluh bersedia memberikan/ merealisasikan plasma 20% dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai pasal 11 permentan no.26/permentan/01.140/2/2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan;
  2. Realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah SK CPCL ditetapkan oleh Bupati Kab.Kotawaringin Timur;
  3. Terkait dengan teknis pelaksanaan perihal diatas akan diatur oleh Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur;
  4. Perihal tuntutan lahan 50m kiri-kanan jalan , perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan kepada Pemda Kotawaringin Timur.
BACA JUGA :  Camat MHU Terima 64 Peserta KKN STKIP Muhammadiyah Sampit
PT Mustika Sembuluh
Photo : Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat desa pondok damar dan pasukan merah ( Dok. Kharisma – MentayaNet Teams )

Dari pantauan MentayaNet.com dari isi surat kesepakatan itu juga ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang telah saling bersepakat, dari PT Mustika Sembuluh I Wilmar Group di tandatangi langsung oleh Roby Alyansyah dan Andi Ayub.

Baca Juga : Takjub! Wilmar Group Berbagi Kebaikan, Dorong Program Pemprov Kalteng

Sebelum ada kesepakatan damai, Mulih Camat Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim  mengatakan akan berusaha membantu hak masyarakat desa pondok damar tercapai dan mendapatkan solusi terbaik.

“Disini kita sama-sama menjadi masyarakat yang turut meminta hak yang patut di perjuangkan, dan atas kesepakatan ini nanti akan segera disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur,” pungkasnya.

Kendati demikian, masyarakat desa Pondok Damar melakukan aksi damai meminta kepada  PT Mustika Sembuluh I Wilmar Group, Kotawaringin Timur, untuk merealisasikan permintaan plasma, dan akhirnya disetujui oleh pihak perusahaan.

1135x1600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page