Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendorong pemerintah daerah harus aktif menetapkan kawasan hutan adat. Selain itu dia meminta pemerintah daerah jemput bola untuk diusulkan kepada pemerintah pusat terkait hal itu.
“Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan selama ini terutama di Kotim,” katanya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Menurut Rimbun dalam dua tahun terakhir dari data di seluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektare hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat.
Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota diminta lebih aktif demi percepatan ini.
“Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tak ada peran pemkab, tidak akan bisa,” terangnya.
Dijelaskan Rimbun, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 sangat jelas bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada. “ Disinilah terlihat keberpihakan pemerintah dalam menetapkan hutan adat,” jelasnya.
Rimbun juga menyinggung desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Ini menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de fakto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,”kata Rimbun.
Ia khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah.
“Belakangan ini terbukti gelombang arus antara investasi dan masyarakat terus mencuat dan ini memunculkan soliditas yang luar biasa bagi mereka yang memiliki persoalan sama dan serupa terkait konflik dengan investor itu,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.