banner 130x650

Komisi I DPRD Kotim Geram, Peserta Ganda di MTQ-FSQ Kotim Adalah Pelanggaran Fatal !

Penyelenggaraan MTQ dan FSQ yang dijadikan satu event, tidak diperkenankan peserta mengikuti dari Kecamatan yang Ganda

MTQ
Foto : Muhammad Abadi - Komisi I DPRD Kotim

Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang syiar Islam dan pembinaan keagamaan justru diwarnai persoalan serius.

Disoroti mulai dari tertundanya penyaluran uang saku peserta hingga munculnya kasus peserta ganda secara administratif antar dua kecamatan dengan surat mandat.

Padahal, kegiatan ini mendapat dukungan anggaran cukup besar, yakni mencapai Rp1,46 miliar dari APBD Kotim tahun 2025 dan diluar dari tambahan dukungan pihak ketiga yang tidak terikat.

Namun, di lapangan, sejumlah peserta dan pelatih mengaku belum menerima hak mereka secara penuh hingga penutupan acara, termasuk logistik dan uang saku yang dijanjikan panitia.

Awak media MentayaNet telah melakukan konfirmasi kepada Ketua LPTQ Kabupaten Kotawaringin Timur dan enggan memberikan komentar dan jawaban terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan agar panitia segera menuntaskan seluruh permasalahan yang terjadi.

“Kami mendesak agar penyelesaian ini segera dilakukan. Panitia wajib menuntaskan tanggung jawab terhadap hak-hak peserta kafilah, pelatih, serta pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai kegiatan keagamaan sebesar ini meninggalkan kesan negatif di masyarakat,” tegas Abadi kepada MentayaNet pada Senin, 6 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Pembudidayaan Ikan Air Tawar Dinilai Mampu Meningkatkan Perekonomian

Menurut Abadi, laporan mengenai keterlambatan pencairan uang saku dan distribusi logistik telah diterima oleh DPRD Kotim.

Karena itu, persoalan MTQ–FSQ 2025 ini telah dimasukkan ke dalam rapat pembahasan evaluasi resmi DPRD untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk transparansi penggunaan anggaran kegiatan.

Selain persoalan logistik, Abadi menyoroti temuan peserta ganda secara administratif yang diketahui mewakili dua kecamatan berbeda.

Ia menilai pelanggaran tersebut sangat fatal dan bertentangan dengan pedoman pelaksanaan MTQ yang diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

MTQ
Foto : Kafilah MTQ Kabupaten

“Ini fatal. Peserta tidak boleh terdaftar di dua wilayah berbeda dalam satu ajang MTQ maupun FSQ. Secara administratif, itu menyalahi aturan dan bisa berimplikasi pada diskualifikasi. Kasus seperti ini bukan hal baru, tapi sudah sering terjadi dan menjadi kebiasaan buruk yang harus dihentikan,” tegas Abadi.

Ia menambahkan, praktik peserta ganda tidak hanya merugikan kecamatan lain yang berkompetisi secara fair, tetapi juga mencederai nilai kejujuran dan sportivitas dalam kegiatan keagamaan.

“Kalau aturan ini terus dilanggar, maka tujuan pembinaan keagamaan yang sebenarnya akan hilang. Ini bukan sekadar soal lomba, tapi soal moral dan integritas penyelenggara,” lanjutnya.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Minta Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sampit Lebaran 2022

Abadi menegaskan, ke depan panitia pelaksana harus melakukan verifikasi ketat terhadap data peserta dengan melibatkan Kementerian Agama, LPTQ, dan perangkat kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami di DPRD akan terus mengawal hasil evaluasi. Panitia harus lebih transparan, tertib administrasi, dan memastikan seluruh peserta mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja panitia dan memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukannya.

“Kegiatan MTQ dan FSQ adalah sarana membangun generasi Qurani yang berakhlak. Karena itu, segala bentuk penyimpangan, baik administratif maupun teknis, harus segera diperbaiki. DPRD akan mendukung penuh setiap langkah penertiban agar kegiatan ini tetap bermartabat,” tegas Rimbun.

Dengan adanya perhatian serius dari DPRD Kotim, masyarakat berharap seluruh permasalahan dalam pelaksanaan MTQ dan FSQ 2025 dapat segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga kegiatan keagamaan ini tetap menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Kotawaringin Timur.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca