Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus gencar memerangin peredaran Narkoba di wilayahnya, hal tersebut dibuktikan saat gelar Press Release Tindak Pidana Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Kotim, Rabu (7/4/2025).
Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap dua tersangka narkoba di Kotawaringin Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H., didampingi Kasihumas AKP Edy Wiyoko, serta Kasat Res Narkoba AKP Suherman, S.H. saat memimpin Press Rerelase.
Kapolres Kotim mengatakan penggeledahan dan pengamanan barang bukti sabu dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di Jalan H. Ikap No 01, Rt 059, Rw 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan tempat kedua di Jalan Desa Damar Makmur RT.003 RW.001 Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu.
“Dua tempat kita lakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti,” ucap Kapolres.
Barang Bukti yang didapat didua tempat tersebut menurut Kapolres, ditemukan narkotika jenis sabu, ditempat pertama 5 bungkus plastik klip berat kotor 501,72 gram dan ditempat kedua 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram.
” 502,52 gram barang bukti yang diduga sabu diamankan petugas Satreskrimnarkoba,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Polres Kotim, dengan menangkap dua tersangka, yaitu AL dan IH.
“AL merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika di tahun 2019 dan baru keluar bulan Oktober 2024,” tambahnya.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka tersebut sebanyak 502,52 gram dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp 753.780.000.
Berdasarkan keterangan AL, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat. AL berencana menjual kembali barang tersebut dengan harga Rp 55.000.000, sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dapat menyelamatkan 2.513 orang dari pengguna narkotika jenis sabu. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.
Polres Kotim akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di daerahnya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.