Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi menyampaikan bahwa jika Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang terlibat dalam kasus tindak pidana berpotensi gugur dan batal untuk dilantik.
“Caleg terpilih tersebut berpotensi gugur apabila terlibat tindak pidana dan sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, 3 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan karena Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng, telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial AU dan bendaharanya yaitu BP.
Diketahui AU merupakan salah satu calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan, pada Dapil 1 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan perolehan 3.847 suara. Dirinya pun akan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diketahui bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tipikor dana hibah untuk KONI Kotim yang digelontorkan Pemkab Kotim melalui APBD Kotim. Penyalahgunaan dana hibah tersebut terjadi pada 2021 sebesar Rp 3,2 miliar, pada 2022 sebesar Rp7,8 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp 18,2 miliar.
Rifqi menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Artinya, pada tahap ini kesempatan caleg terpilih yang terlibat tindak pidana untuk menduduki kursi DPRD, masih ada.
Tetapi jika sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan caleg terpilih tersebut bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, maka kesempatan untuk dilantik dan menduduki kursi dewan pun gugur.
Ketika ada caleg terpilih yang gugur otomatis akan ada kekosongan kursi legislatif. Rifqi menyebut, untuk mengisi kekosongan tersebut akan ditunjuk Penggantian Antar Waktu (PAW), tetapi penunjukan PAW ini merupakan kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan.
Jika terpidana terbukti bersalah, maka oknum Ketua KONI Kotim bersama dengan Bendaharanya tersebut akan ditetapkan menjadi tersangka tipikor. Serta akan mendapatkan ancaman hukuman kurungan penjara minimal selama 4 tahun dan hukuman maksimal selama 20 tahun.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.