Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah Purnaningsih melantik dan mengambil sumpah janji 555 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Kotawaringin Timur, turut hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya Bupati Kotim Halikinnor, dan Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa 24 Januari 2023.
Acara yang diselenggarakan oleh KPU Kotim ini berlangsung di Hotel Aquarius Boutique Sampit, JI. Jenderal Sudirman No. Km.2.9, Mentawa Baru Hulu, Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322.
Baca Juga :
PWDPI Kecam Keras Aksi Premanisme Dan Kekerasan Di Surabaya Dan Papua Serta Teror Bom Terhadap Insan Pers
“Pelaksanaan PPS di 17 Kecamatan dan anggota PPS berjumlah 555 anggota dan tersebar di 185 desa dan kelurahan se Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Siti Fathonah.
Dalam proses perekrutan, para calon anggota PPS menjalani serangkaian seleksi, mulai dari administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara.
PPS juga memiliki tugas yang harus ditunaikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas PPS tersebut dimuat dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Selamat bertugas dan bisa menjalankan amanah yang sudah disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” pungkas Ketua KPU Kotim.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.