banner 130x650

Kuasa Hukum Menilai Lemah Tuduhan Suap ke Andi Desfiandi, JPU : ”Kami miliki bukti cukup dan kuat !”

Hukum

Dalam perkembangan persidangan kasus suap Rektor Unila, Tim Kuasa Hukum Andi Desfiandi memohon agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan dan dipulihkan nama baiknya.

Karena pada fakta persidangan yang diungkap bahwa tidak bisa dibuktikan bahwa Andi Desfiandi pernah ada menyebutkan janji antara pemberi dan penerima, demikian pernyataan dari Tim Kuasa Hukum setelah dikonfirmasi perihal tersebut.

Salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa, Andri Meirdiyan Syarif,S.H, M.H dalam tanggapannya mengatakan bahwa perihal tersebut tertuang dalam pembacaan Pledoi pada hari Senin, 09 Januari 2023 lalu dan Replik JPU pada Rabu, 11 Januari 2023. Tim Kuasa Hukum tidak menyampaikan Duplik tertulis, melainkan secara lisan saja pokok-pokok isinya.

“Pokok-pokok isi dalam duplik kami tersebut antara lain pertama, Tidak terbukti unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU dalam pasal 5 UU Tipikor, karena tidak ada satupun alat bukti di persidangan yg menjelaskan tentang janji/permufakatan (meeting minds) antara penerima & pemberi, tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menyuap melainkan hanya untuk infak, kedua, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU, dan ketiga, merehabilitasi nama baik terdakwa,” terang Andri Meirdiyan Syarif.

Baca Juga :

Dor, Tewas! Pengedar Narkoba di Sampit Habis Ditangan Polisi

Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada 4 Januari 2023 lalu, Andi Desfiandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

BACA JUGA :  Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

Hal ini lakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Putuskan Bebas Mantan Kadishub Kotim

Andi Desfiandi diketahui dituntut oleh JPU KPK memberi suap sebesar dua ratus lima pulu juta kepada Karomani atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang didaftarkan melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.

Sebagai informasi, dalam pasal suap yang dituduhkan JPU KPK kepada Andi Desfiandi penyuapan diartikan jika seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca