Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mendukung agar program sertifikasi lahan milik masyarakat terus dilakukan dengan baik.
Langkah ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan kedepannya.
Ia mendukung sekaligus mengapresiasi pemberian sertifikasi lahan milik masyarakat, baik itu melalui PTSL atau sejenisnya yang menjadi program pemerintah.
Parimus menyebutkan, dengan adanya sertifikasi lahan milik masyarakat, maka potensi kedepannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.
“Sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan. Dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya,” Ungkap Parimus pada Minggu, 16 Januari 2022.
Parimus mengakui untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur.
Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.