Anggota DPRD Kotim, Kalimantan Tengah kembali menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menetapkan lokasi hutan adat di daerah itu.
“Penetapan lokasi hutan adat di Kotim tersebut merupakan hal yang bersifat wajib,” kata Rimbun pada Selasa, 7 Maret 2023.
Ia mengatakan, penetapan lokasi adat itu merupakan salah satu yang diatur dalam peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebab suku Dayak adalah suku yang erat kehidupannya dengan hutan sejak zaman nenek moyang kita dulu,” ucap Rimbun.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini juga mengatakan, potensi hutan adat dan wilayah Indikatif hutan adat tersebut, sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan masyarakat didalamnya berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
Baca Juga :
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kotim Gelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024
“Pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tambahnya.
Disisi lain dia menyebutkan dalam konteks ini setiap kepala daerah memiliki kewenangan mutlak dalam rangka menetapkan lokasi hutan adat di daerahnya masing-masing.
“Disitu jelas, Kepala Daerah mempunyai hak dan kewenangan dalam menetapkan dimana lokasi hutan adat tersebut,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.