Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Darmawati mendukung pengusutan hingga tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di daerah ini.
“Sudah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah melayani masyarakat, termasuk melalui pengelolaan pasar. Jadi kalau ada yang melakukan penyimpangan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan hukum. Usut hingga tuntas,” tutur Darmawati di Sampit, Kamis, 08 Februari 2022.
Pernyataan ini disampaikan Darmawati menanggapi proses hukum yang sedang dijalankan Polres Kotawaringin Timur terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Eks Bioskop Mentaya Sampit.
Penyidik telah menetapkan satu orang pria berinisial AP sebagai tersangka penipuan. Dia dilaporkan oleh seorang pedagang dalam kasus pembagian kios di pasar yang menempati bekas lokasi Bioskop Mentaya pada Desember 2019 lalu. Saat itu tersangka AP menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Tersangka memberikan 10 surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas total 10 kios yang dibeli. Namun setelah terjadi pergantian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, surat keputusan tersebut tiga berlaku lagi karena yang diakui adalah surat keputusan bupati.
Korban merasa dirugikan sekitar Rp130 juta dari uang yang telah disetorkan. Saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur menjalani proses hukum. Darmawati mendukung kasus ini diusut hingga tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat, maka harus diusut dan diproses hukum secara tegas.
Kejadian ini diharapkan menjadi pintu masuk dalam membenahi pengelolaan pasar di daerah ini. Pembenahan diharapkan bisa memperbaiki kinerja pengelolaan pasar tradisional dan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini ada dua pasar yang terus menjadi sorotan karena belum difungsikan. Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Achmad Yani sudah rampung pada 2017 lalu. Saat ini pemerintah sedang merombak Pasar Rakyat Mentaya dan ditargetkan rampung pada April mendatang.
Pasar lainnya yaitu Pasar Mangkikit atau Pasar Subuh di Jalan Pangeran Antasari. Peletakan batu pertama pembangunan pasar tiga lantai dengan target 578 kios yang saat itu diestimasikan akan menghabiskan biaya sekitar Rp20 miliar itu dilaksanakan pada 22 Februari 2015 namun hingga kini pasar tersebut belum rampung dan belum difungsikan.
Untuk itulah DPRD mendorong agar pembenahan ini dilakukan secara serius. DPRD juga mendukung agar pengalihan pengelolaan pasar kepada Perusahaan Daerah Pasar segera direalisasikan.
“Pasar harus benar-benar dikelola secara optimal. Selain untuk melayani masyarakat dan menggerakkan perekonomian, juga agar bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah kita,” demikian Darmawati.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.