banner 130x650

Edarkan 20,6 Gram Sabu, Karyawan Swasta di Baamang Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil memutus peredaran sabu di kawasan Baamang Tengah dengan menangkap seorang pria berinisial SR alias U, 35 tahun, karyawan swasta.

SR ditangkap pada Selasa sore, 12/5/2026, di Jl. Cristopel Mihing Gg. Sungkai RT 008/RW 006, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kotim. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah SR kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat SR melintas di depan rumahnya, polisi menghentikan dan menggeledah pelaku. Dari penggeledahan badan ditemukan 1 unit HP Oppo dengan nomor 081347316141.

Penggeledahan pada sepeda motor pelaku membuahkan hasil. Empat paket sabu dibalut tisu dan disimpan dalam kotak rokok Marlboro di dashboard motor.

BACA JUGA :  Polres Kotim Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Batarung Hormati Jasa Pahlawan

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Di dalam rak kosmetik kamar, polisi menemukan kotak hitam berisi 8 paket sabu lainnya. Total 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram berhasil diamankan. SR mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi 1 unit sepeda motor, HP, simcard, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.

SR kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kotim.

BACA JUGA :  Kapolres Kotim ikuti Upacara HUT RI Ke-79 Di Stadion 29 November Sampit Dengan Penuh Khitmat

“20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan pelaku,” tegas Suherman.

Ia mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

(Hms)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca