banner 130x650

Majelis Hakim Putuskan Bebas Mantan Kadishub Kotim

Parlin Silitonga SH : Akan Perkarakan Sejumlah Pihak Baik Pidana Maupun Perdata

Setelah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memutuskan bebas tersangka kasus parkir Pusat perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Pengacara Hukum akan mengambil langkah hukum diantaranya melakukan gugatan perdata hingga mempidanakan balik sejumlah pihak yang menyebabkan dua tersangka Fadlianoor dan Isti Suilah harus mendekam dibalik jeruji besi tersebut. 

“Langkah dan upaya hukum kami selanjutnya kami akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik klien kami serta kami akan memperkarakan 2 orang saksi baik secara pidana maupun perdata,”kata Parlin Silitonga Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Insan pecinta Keadilan (LBH-INTAN).

Kedua orang ini kata Parlin yakni inisial NS (mantan kabid parkir) di Dishub Kotim atas pemberi atau memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Saksi tersebut menyatakan tidak ada hubungan family dengan Fadliannoor namun ternyata istrinya keponakan dari Fadliannoor,” terangnya.

Selain itu sebut Parlin, oknum NS ini menyatakan sama sekali tidak kenal dengan pengelola parkir.

“Ternyata ada menitipkan saudaranya untuk bekerja di parkir pasar PPM, jadi dia ikut disitu,” jelasnya.

Paling parahnya lagi, kata dia NS ini sering meminta uang kepada pengelola parkir dengan alasan untuk pengawasan dan audit.

BACA JUGA :  Sssttt! Kades di Kotim Akan Diperiksa Polres Kotim, Siapa Yaa ???

“Jelas ini pungli, akan kita laporkan dengan pidana yang berbeda dan sudah seharusnya fakta ini di proses oleh satgas saber pungli pemda,”kata dia.

Selain itu juga NS menyatakan tidak pernah di libatkan dalam proses MOU serta tidak pernah tahu tentang hasil dari e-parking pasar PPM ternyata di persidangan semua berkas di tanda tangani oleh yang bersangkutan, termasuk hasil bulanan.

Kedua, kata dia oknum pejabat di Inspektorat Kotim inisial N yang mana ternyata hasil audit kerugian negara yang dijadikan dasar untuk menyeret kliennya itu oleh Majelis Hakim yang diketuai Erhamudin ini ditolak.

“Dan anehnya di sumpah sebagai ahli tapi fakta di persidangan, dan hasil auditnya mengunakan forecast atau prediksi, hasil prediksinya dinyatakan sebagai kerugian negara, ini salah dapat ilmunya atau memang sekolah tapi ndak pernah masuk sehingga salah dan ditolak dewan hakim,”katanya.

Sebagai kuasa hukum kami sangat berterimakasih kepada dewan Hakim yang memutuskan secara obyektif dan menerima semua analisa hukum yang kuasa hukum terdakwa sampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi serta ahli mereka serta menolak keterangan saksi saksi dan saksi ahli JPU.

BACA JUGA :  PH Mantan Bupati Labusel Sumut, Sebut Penyalahgunaan Wewenang Bukan Tipikor

“Dalam pertimbangan hukum nya majelis hakim berpendapat tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang di dakwakan tidak terbukti, tuntutan atas kerugian negara tidak terbukti, tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti,tuntutan atas penyalah gunaan wewenang tidak terbukti dan tuntutan atas perbuatan menanda tangani MOU tidak terbukti karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturan nya sehingga tidak dapat di pidanakan,”ujarnya.

Selain itu juga tuntutan atas perbuatan menanda tangani MOU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan dan proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah di konsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.

“Hasil audit oleh inspektorak atas kerugian negara di tolak oleh majelis karena tidak ada nya audit pembanding dari Lembaga indepeden dan tidak pernah di lakukan audit serta pembahasan hasil nya secara berkala dan tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking di lanjutkan sampai selesai,” katanya.

Selain itu bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang real dan lansung masuk ke kas daerah.

BACA JUGA :  Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Pelantaran, Kuasa Hukum Melapor ke Menkopolhukam

“E-parking dapat menghindari terjadinya pungli dan pendanaan sepenuhnya mengunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak di rugikan malah di pemerintah daerah di untungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan biaya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca