banner 130x650

Maling Lawan dan Tabrak Polisi, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas!

maling
Photo : Polres KOtim telah mengamankan JS pelaku pencurian 2 unit mobil dan 1 unit motor

Aksi maling yang melawan dan mengancam petugas keamanan di sebuah Showroom Amanah ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polres Kotim.

Aksi maling yakni pencurian sebuah motor ini dilakukan oleh tersangka JS (34 tahun) yang menunaikan aksi kriminalnya pada malam hari pukul 23.30 WIB di sebuah Showroom Amanah, Sampit Kotawaringin Timur.

Pemilik Amanah Showroom, Sidi Iman Nur menyebutkan pelaku pencurian sudah mengincar motor yang akan dicurinya. Pada pukul 19.30 WIB sedang berteduh dibawah naungan pohon samping Gereja Jalan jendral Sudirman Km.2 tepatnya disamping penjualan mobil bekas (amanah Showroom).

banner 1706 x 2560

Baca Juga : Kabar Baik! BNN RI Kunjungi Kotim Tinjau Perencanaan Bentuk BNNK

“Pelaku mengambil motor ini dengan menggunakan beberapa alat untuk membobolnya, 1 buah kunci inggris, 2 potongan besi bulat bekas kunci yang telah dipipihkan bagian ujungnya hingga menyerupai kunci gemboknya. Lalu masuk kedalam Showroom dan ke sebuah kamar lalu diacak-acak dan menemukan 2 buah kunci kontak mobil,” ucap Sidi Iman pada Selasa,21 Juni 2022.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Mutasi 4 Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotim, Ini Kursi Jabatannya !
maling
Photo : Polres Kotim telah menangkap pelaku pencurian di Amanah Showrrom

Diterangkan Sidi, tersangka juga mencuri 1 buah unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam No.Pol KH 8230 dan 1 buah unit mobil minibus Suzuki APV warna abu metalik No.Pol B 1095 FKF yang dicurinya pada pukul 20.20 WIB.

Pelaku JS ini jug meminta bantuan kepada temannya guna melancarkan aksi kejahatannya, barang curiannya itu di bawa menuju daerah Jalan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Pelaku juga sempat mengambil helm merk GM Evolution warna hitam untuk membawa motor itu kabur tanpa jejak.

BACA JUGA :  Keren! Bupati Kotim Resmi Jabat DPC PDI Perjuangan Periode 2022-2024

Baca Juga : Menyayat Hati! Pembuangan Bayi di Sungai Mentaya Sampit Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Dari surat laporan nomor : LP/142/VI/2022/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 14 Juni 2022. Atas kasus yang dilakukan tersangka maka di jatuhkan pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana.

“Semoga pelaku mendapatkan bisa segera di tindak lanjuti dengan semestinya, dan tidak ada terjadi kasus pencurian lagi di showroom lainnya,” tukas Sidi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca