Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menahan Mantan Kadishub berinisial (F),Jum’at, 17 November 2023.
Tersangka berinisial F tersebut merupakan mantan Kadishub Kotim dengan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/02.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidsus Ramdhani SH melalui siaran persnya mengatakan mantan Kadishub Kotim dengan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/02.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
Baca Juga :
Pertama Kali, Kejaksaan Kotim Melakukan Upaya Hukum Restorative Justice
” Yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) je Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ko-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya, Jum’at 17 November 2023.
Baca Juga :
Zainuddin SH Resmi Jabat Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kotim
Akibat perbuatannya kata Ramdhani mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 737.456.530,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ima ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan burdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap Tersangka diakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sampit dan dengan atasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.