Anggota DPRD Kabupaten Seruyan mengimbau kepada masyarakat kabupaten setempat agar tidak menangkap kepiting secara berlebihan. Khususnya terhadap kepiting yang bertelur.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan bahwa, secara regulasi atau aturan melarang menagkap kepiting betina yang bertelur. Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan.
“Terkait menangkap kepiting yang bertelur, sebenarnya larangan itu sudah diatur dalam undang-undang perikanan. Sehingga kita imbau masyarakat tidak menangkap kepiting yang bertelur,” kata Bejo Riyanto pada 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan, hal tersebut tentunya mengingat jumlah populasi kepiting di Kabupaten Seruyan mengalami penurunan.
Maka dari itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berharap masyarakat turut bersama – sama menjaga populasi kepiting dengan tidak menangkap kepiting yang bertelur.
“Memang dalam hal ini pemerintah tidak perlu membuat regulasi lagi, karena sudah ada aturan yang ada terkait dengan larangan menangkap kepiting bertelur tersebut. Mari kita sama-sama menjaga potensi yang kita miliki,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil I itu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.